Dasar Hukum SKK Konstruksi Ahli Muda K3 Konstruksi

AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI – Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi

 

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

JASA KONSULTAN

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil ·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda

·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah ·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya

·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi

Besar ·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi

Besar Kantor Perwakilan BUJKA ·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

JASA KONSTRUKSI UMUM

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil ·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis

·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah ·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda

·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi

Besar ·          1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi

Besar Kantor Perwakilan BUJKA ·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar ·          1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi

Besar Kantor Perwakilan BUJKA ·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Ahli Muda K3 Konstruksi

1 KTP
2 Pas foto 3×4
3 NPWP

Syarat lengkap SKK Konstruksi Ahli Muda K3 Konstruksi

  • E- KTP
  • NPWP
  • Pas Foto
  • Scan Ijazah
  • Referensi Kerja
  • Email Pemohon
  • Nomor Telpon Aktif

Syarat Pendidikan SKK KonstruksiAhli Muda K3 Konstruksi

1 Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau
2 S1S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 2 tahun.

 

Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Muda K3 Konstruksi

1 S.941200.009.01 Menerapkan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan K3 Konstruksi
2 S.941200.010.01 Melakukan Komunikasi kepada Supervisor K3 Konstruksi di Tempat Kerja
3 S.941200.011.01 Mengidentifikasi Potensi Bahaya
4 S.941200.012.01 Menyusun Sasaran dan Program K3 Konstruksi
5 S.941200.013.01 Melakukan Pelatihan K3 Konstruksi
6 S.941200.014.01 Melakukan Simulasi Tanggap Darurat
7 S.941200.015.01 Melakukan Inspeksi K3 Konstruksi
8 S.941200.016.01 Mengontrol Tindakan dan Kondisi Tidak Aman
9 S.941200.017.01 Melaporkan Setiap Kecelakaan Kerja
10 S.941200.018.01 Mengukur Pencapaian Pelaksanaan Rencana K3 Konstruksi

Tujuan dan Manfaat SKK Konstruksi Ahli Muda K3 Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Muda K3 Konstruksi

SKK Konstruksi Ahli Muda K3 Konstruksi diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP

Masa Berlaku SKK Konstruksi Ahli Muda K3 Konstruksi

Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Muda K3 Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan

Masa Perpanjang SKK Konstruksi Ahli Muda K3 Konstruksi

Wajib perpanjang SKK Konstruksi Ahli Muda K3 Konstruksi sebelum habis masa berlakunya

 

Biaya Training dan Sertifikasi

Silahkan mengisi form pendaftaran dan menghubungi kontak marketing kami

 

Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa

*Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training.  Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian

Open chat
Coba Hubungi Untuk Bantuan
Scan the code
Selamat kamu terpilih untuk mendapatkan harga promo, hubungi sekarang untuk reedem promo