Pelatihan CFRM ( Certified Financial Risk Management) adalah program pelatihan yang diselenggarakan oleh AAPM (American Academy of Project Management). Program ini dirancang untuk para profesional yang ingin mendalami pemahaman dan keterampilan dalam manajemen risiko keuangan secara menyeluruh. Dalam pelatihan CFRM AAPM, peserta akan dipersenjatai dengan pengetahuan mendalam tentang berbagai aspek risiko keuangan, termasuk analisis risiko, pengukuran risiko, manajemen risiko kredit, pasar, dan operasional, serta pemahaman tentang peraturan dan kepatuhan yang relevan. Para peserta akan belajar dari para praktisi terkemuka dalam industri dan mendapatkan wawasan praktis serta alat yang diperlukan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengelola, dan memitigasi risiko keuangan secara efektif dalam berbagai konteks organisasi. Dengan sertifikasi CFRM AAPM, para profesional akan mendapatkan pengakuan internasional atas kemampuan mereka dalam mengelola risiko keuangan, membuka peluang karier yang lebih luas dan memberikan kontribusi yang lebih berarti dalam kesuksesan organisasi mereka. Kami ingin memberikan pengalaman terbaik kepada Anda. Dengan demikian, informasi terkait jadwal pelatihan/sertifikasi dapat menghubungi kami segera. Di lain pihak, sebagai PT Duta Mandiri Nusa, kami berdedikasi untuk memenuhi kebutuhan pelatihan dan sertifikasi Anda semaksimal mungkin. Maka dari itu, percayakan pelatihan dan sertifikasimu kepada PT Duta Mandir Nusa. #TrainingPastiRunning Pantau instagram PT Duta Mandiri Nusa untuk informasi jadwal terbaru. Dan juga follow akun tiktok kami untuk konten video hiburan.
Dokumentasi
Pelaksanaan
Tanggal: 5 - 7 Juni 2024
Lokasi: Hotel Quest Kuta Bali
Peserta: Bank Indonesia
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.Materi
CERTIFIED FINANCIAL RISK MANAGEMENT
Kami yakin bahwa peserta yang mengikuti pelatihan ini akan mampu mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan memperbaiki alur kerja terkait dokumen, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada kesuksesan organisasi mereka.
**************************