logo-new
SERTIFIKASI FIREMAN II BNSP

LATAR BELAKANG

SERTIFIKASI FIREMAN II BNSP - Disusun  guna memenuhi peraturan perundangan  yang menyatakan bahwa setiap  tenaga  kerja  berhak  mendapatkan  pengakuan  kompetensi   yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM Sektor Industri

RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

  1. Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di  Sektor Industri
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan/pekerjaan Asisten Manajer atau Kepala Bagian Pemadam Kebakaran Incident Commander pada Tim Penanggulangan Keadaan Darurat Kebakaran.
 

TUJUAN SERTIFIKASI

Memastikan kompetensi kerja pada Asisten Manajer atau Kepala Bagian Pemadam Kebakaran, Pekerja yang diberi tugas sebagai Incident Commander pada Tim Penanggulangan Keadaan Darurat Kebakaran.  

SKEMA SERTIFIKASI FIRE OFFICER

KKNI / Okupasi / Klaster
1B.060018.006.02Melakukan pemadaman kebakaran di industri 
2B.060018.007.02Mengoperasikan peralatan pemadam kebakaran di industri
3B.060018.012.02Menerapkan penempatan dan penyebaran alat pemadam api ringan (APAR) di tempat kerja di industri 
4B.060018.008.02Menggunakan Self Containde Breathing Apparatus (SCBA)
5B.060018.023.02Melakukan pertolongan pertama pada korban kecelakaan kerja
6B.060018.011.02Menerapkan taktik dan strategi pemadaman kebakaran di industri
7B.060018.014.02Menerapkan kegiatan Forcible Entry
8B.060018.003.02Melakukan Kerjasama penanggulangan keadaan darurat di industri 
9B.060018.017.02Merencanakan system deteksi kebakaran di industri 
10B.060018.018.02Merencanakan system penyaluran air pemadam kebakaran di industri
11B.060018.019.02Merencanakan system pemadam kebakaran tetap di industri 
 
Persyaratan Dasar / Pendidikan:
  • Sarjana K3 (S1 DAN D4). dan D3 Teknik dengan nol tahun pengalaman perlu mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  • Sarjana S1 non K3 minimal pengalaman dalam bidang K3 6 bulan dalam bidang K3, dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau Untuk D3. dengan 2 tahun pengalaman dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  • SLTA/SMK dengan pengalaman dalam bidang K3 4 (empat) tahun, dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases.
 
Alat uji yang digunakan :
  1. APAR
  2. SCBA
  3. Peralatan Fire Protection
  4. APD
  5. Alat P3K

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Hubungi Admin
Selamat kamu terpilih untuk mendapatkan harga promo, hubungi sekarang untuk reedem promo
Verified by ExactMetrics