Deskripsi
PERANCANGAN PRODUK DAN PROSES PRODUKSI - Skema ini disusun sebagai langkah dalam menghadapi era globalisasi (MEA dan WTO) dan implementasi dari Undang - Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Skema ini ditetapkan dengan tujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam sertifikasi kompetensi pada klaster
Perancangan Produk dan Proses Produksi bagi tenaga kerja yang telah mendapatkan kompetensinya melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja, yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis, Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Sistem Manufaktur.Dengan skema sertifikasi yang mengacu langsung pada SKKNI ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung para pemangku kepentingan.
Tujuan Memastikan kompetensi kerja pada klaster
Perancangan Produk dan Proses Produksi.
Unit Kompetensi Pendampingan UMKMNo | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | M.702092.022.01 | Merancang Desain Produk |
2. | M.702092.023.01 | Merancang Sampel Produk |
3. | M.702092.024.01 | Melakukan Uji Produk di Lini Produksi |
4. | M.702092.025.01 | Menentukan Aliran Proses Produksi |
5. | M.702092.026.01 | MenentukanAlat Bantu Kerja |
6. | M.702092.027.01 | Menentukan Biaya Proses |
7. | M.702092.028.01 | Mengelola Sumber Daya Kegiatan Perancangan Produk dan Proses |
8. | M.702092.029.01 | Mengelola Biaya Kegiatan Perancangan Produk dan Proses |
Fasilitas- Sertifikat resmi dari BNSP
- Sertifikat Kehadiran
- Softcopy Materi
Waktu & Tempat Menyesuaikan Instansi