LATAR BELAKANG

AHLI K3 MADYA BNSP – Disusun  guna memenuhi peraturan perundangan  yang menyatakan bahwa setiap  tenaga  kerja  berhak  mendapatkan  pengakuan  kompetensi   yang dimilikinya   yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sector usaha, Industri Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

  1. Ruang Lingkup pengguna  hasil sertifikasi  kompetensi ini  meliputi peluang kerja  di sektor Usaha, Industri di Bidang K3
  2. Lingkup isi skema ini       meliputi sejumlah  unit kompetensi     yang dilakukan uji  kompetensi  guna  memenuhi     kompetensi  pada  jabatan  /  pekerjaan Koordinator K3 atau Pengawas Utama K3.

TUJUAN SERTIFIKASI

Memastikan kompetensi kerja pada jabatan / pekerjaan Kordinator K3 atau Pengawas Utama K3.

SKEMA SERTIFIKASI AHLI K3 MADYA

KKNI / Okupasi / Klaster

 

1

 

KKK.00.01.003.01

 

Membantu pemenuhan perundangan K3 dan persyaratan lainnya

 

2

 

KKK.00.01.004.01

Partisipasi dalam proses konsultasi dan komunikasi K3
 

3

 

KKK.00.02.008.01

Melaksanakan koordinasi dan pemeliharaan sistem manajemen K3
 

4

 

KKK.00.02.009.01

 

Menerapkan pengetahuan mengenai perundangan dan standar K3

 

5

 

KKK.00.02.010.01

 

Menerapkan prinsip manajemen risiko

 

6

 

KKK.00.02.011.01

Partisipsi dalam menerapkan prinsip Higiene industri untuk mengendalikan risiko K3
 

7

 

KKK.00.02.012.01

Menerapkan prinsip Kesehatan kerja untuk mengendalikan risiko K3
 

8

KKK. 00.03.002.01 Partisipasi dalam penyeledikan kecelakaan
 

9

 

KKK.00.03.003.01

 

Membantu merancang dan mengembangkn pengaturan partisipasi dalam K3

10 KKK.00.03.004.01 Mengelola system informasi dan data K3

Persyaratan Dasar / Pendidikan:

  1. Untuk Sarjana K3 (S1/ D4).dengan pengalaman 2 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  2. Untuk Sarjana Teknik S1 (non K3), dengan pengalaman minimal 2 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  3. Untuk Sarjana S1 (non Teknik/ non K3), dengan pengalaman minimal 2 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  4. Untuk D3 Teknik, dengan pengalaman minimal 3 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  5. Untuk D non Teknik dengan pengalaman minimal 3 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  6. Untuk SLTA /SMK dengan pengalaman minimal 6 tahun serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases.

 

Alat uji yang digunakan :

  1. APAR
  2. Gas Tester
  3. Sound Level Meter
  4. APD
Open chat
Coba Hubungi Untuk Bantuan
Scan the code
Selamat kamu terpilih untuk mendapatkan harga promo, hubungi sekarang untuk reedem promo