AHLI INVESTIGASI INSIDEN

 

AHLI INVESTIGASI INSIDEN

LATAR BELAKANG

Disusun  guna memenuhi peraturan perundangan  yang menyatakan bahwa setiap  tenaga  kerja  berhak  mendapatkan  pengakuan  kompetensi   yang dimilikinya  yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, pembelajaran dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM untuk aktivitas profesional sebagai ahli Investigasi Insiden di bidang K3

RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

  1. Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi penugasan khusus yang membutuhkan keahlian Investigasi Insiden di bidang K3
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan / pekerjaan / penugasan sebagai Ahli Investigasi Insiden

TUJUAN SERTIFIKASI

Memastikan kompetensi kerja pada jabatan / pekerjaan / penugasan Ahli Investigasi Insiden

SKEMA SERTIFIKASI AHLI INVESTIGASI INSIDEN

KKNI / Okupasi / Klaster

 

1

 

KKK.00.02.003.01

Melakukan Identifikasi Bahaya Dan Risiko K3
 

2

 

KKK.00.02.014.01

Menganalisis dan Mengevaluasi Risiko K3
3 KKK.00.02.002.01 Partisipasi Dalam Penyelidikan Kecelakaan
4 KKK.00.02.005.01 Mengembangkan Analisa Informasi Dan Data K3, dan Proses Pelaporan Serta Dokumentasi

Persyaratan Dasar / Pendidikan:

  1. Minimum pendidikan adalah SLTA dengan minimal pengalaman kerja 3 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  2. D3 dengan minimal pengalaman kerja 2 tahun serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  3. Strata 1 dengan minimal pengalaman kerja 1 tahun serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  4. Strata 2 dengan dengan minimal pengalaman kerja 6 bulan serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diasees.

WAKTU PELAKSANAAN

Tempat         : Menyesuaikan Instansi

Waktu           : 2 Hari Training , 1hari sertifikasi uji kompetensi

Investasi & Fasilitas

  • Minimal kouta 5 orang
  • Fasilitas : Certificate,Training kits, Lunch, Coffe Break

Instruktur

Praktisi yang berpengalaman dan bersertifikasi Profesi BNSP

Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa

*Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training.  Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Open chat
Halo
Ada yang bisa Kami bantu?