logo-new
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Deskripsi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) - adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa. TKDN digunakan untuk pengadaan (Procurement). Banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya masih berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri, sementara Pemerintah berharap, untuk proyek-2 yang akan dilaksanakan, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang / jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan. Dasar hukum yang digunakan untuk perhitungan TKDN mengacu pada :
  • Undang-undang No. 17 Tahun 2003 Tentang keuangan negara
  • Keputusan preisden RI No.17 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah beserta perubahannnya
  • Undang-undang No. 5 Tahun 1984
  • Pedoman Tata Kerja (PTK) 007/PTK/VI/2004 tanggal 9 juni 2004 dari BP MIGAS
Berkenaan dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut, maka dalam tahap implementasi diperlukan pemahaman detail perihal peraturan-peraturan yang terkait dengan kebijakan TKDN.

Tujuan

Setelah mengikuti training ini, peserta diharapkan mampu untuk :
  • Memahami konsep dasar penilaian TKDN sehingga peserta dapat melakukan perhitungan TKDN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Mempersiapkan dokumen pendukung yang relevan apabila saat lelang/kontrak TKDN-nya diverifikasi oleh instansi terkait.
  • Memiliki kemampuan yang lebih aplikatif dan komprehensif dalam implementasi TKDN di perusahaan

Materi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

  1. Peran Pengadaan (Procurement) dalam kehidupan Perusahaan
  2. Strategi Pengadaan Barang
  3. Aspek Kualitas dalam Aktivitas Pengadaan dan Kebijakan/peraturan TKDN di Indonesia
  4. Konsep dasar perhitungan TKDN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Praktekkan penghitungan TKDN dengan mengisikan biaya ke dalam form TKDN.
  6. Pengisian Formulir TKDN Penawaran dalam lelang, yaitu Form SC-12A (untuk Lelang Barang), Form SC-12B (untuk Lelang Jasa) dan Form SC-12C (untuk Lelang Gabungan Barang dan Jasa).
  7. Pengtiungan Harga Evaluasi Akhir suatu lelang berdasarkan nilai TKDN yang ditawarkan.
  8. Sanksi finansial suatu kontrak yang disebabkan oleh nilai TKDN yang tidak terpenuhi
  9. Perbedaan peraturan TKDN dalam Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama BP Migas No. PTK 007 Revisi I tahun 2009 dan No. PTK 007-Revisi II tahun 2011 serta Peraturan Menteri Perindustrian No. 15 dan 16/2011Hot Melt Extrusion
  10. Studi kasus dan diskusi
Peserta Pelatihan ini ditujukan bagi para Staff keuangan, auditor internal, dan masyarakat umum yang ingin memahami lebih lanjut dalam bidang keuangan. Metode Presentasi, Diskusi , Studi kasus Investasi & Fasilitas
  • Harga mulai dari 7.500.000 per peserta (Belum Termasuk Penginapan)
  • Fasilitas : Certificate,Training kits, Lunch, Coffe Break, Souvenir
  • Bagi perusahaan atau instansi yang mengirimkan lebih dari satu peserta dengan judul dan waktu yang sama, maka peserta kedua dan selanjutnya akan dikenakan potongan harga sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)
  • Bagi peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta)
Instruktur Tim Instruktur ****************************************************************** [ninja_form id=2]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Hubungi Admin
Selamat kamu terpilih untuk mendapatkan harga promo, hubungi sekarang untuk reedem promo
Verified by ExactMetrics