Deskripsi
Pelatihan Kepailitan Dalam Industri -
Peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak masa lampau, dimana para kreditor menggunakan pailit untuk mengancam debitor agar segera melunasi hutangnya. Semakin pesatnya perkembangan ekonomi menimbulkan semakin banyaknya permasalahan utang-piutang di masyarakat. Di Indonesia, peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak tahun 1905. Saat ini, Undang-Undang yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”). Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang..
Tujuan
Kepailitan merupakan prosedur hukum yang digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan, setelah seseorang menempuh berbagai alternatif penyelesaian. Kepailitan bisa mengakibatkan penyitaan properti jika ternyata properti itu merupakan jaminan gadai yang belum dibayar. Training ini akan memberikan pemahaman mengenai dasar hukum kepailitan hingga langkah penanganan adanya kepailitan.
Materi
1. Pengertian Pailit
2. Tinjauan Kepailitan Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
3. Konsekwensi Hukum Kepailitan 4. Kurator Sebagai Pihak Profesional dalam melakukan pembagian Budel
Pailit kepada para Kreditur
5. Pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya pemenuhan Kewajiban Debitur 6. Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya
dilindungi Undang-Undang
7. Tinjauan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
8. PKPU Sebagai Alternatif Perdamaian dalam upaya Restrukturisasi
Utang
9. Konsekwensi PKPU dan kepailitan Sebagai Akibat Hukum Wanprestasi
terhadap perdamaian
10. Penanganan Piutang Bermasalah dan strategi penanganannya.
11. Latar belakang timbulnya Piutang Bermasalah
12. Alternatif-alternatif penanganan piutang bermasalah
13. Penanganan piutang bermasalah melalui hukum perdata
14. Eksistensi Pengadilan Niaga dalam hal penyelesaian Piutang bermasalah dan Perkembangannya dalam era globalisasi
15. Peranan dan fungsi Kurator dalam Kepailitan dalam penyelesaian piutang bermasalah
16. Kepailitan dan efektifitasnya dalam recovery utang.
17. Strategi melakukan gugatan perdata / kepailitan yang efisien & efektif
18. Efektifitas penggunaan gugatan perdata & kepailitan dalam pengembalian utang
Metode Presentasi, Group Discussion ,Studi Kasus
Investasi & Fasilitas- Harga mulai dari 6.500.000 per peserta (Belum Termasuk Penginapan)
- Fasilitas : Certificate,Training kits, Lunch, Coffe Break, Souvenir
- Bagi perusahaan atau instansi yang mengirimkan lebih dari satu peserta dengan judul dan waktu yang sama, maka peserta kedua dan selanjutnya akan dikenakan potongan harga sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)
- Bagi peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta)
Instruktur Tim Instruktur ****************************************************************** [ninja_form id=2]