LATAR BELAKANG
SERTIFIKASI SAFETY INSPECTOR BNSP
- Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM untuk aktivitas profesional sebagai Petugas K3 di semua sektor industri / perusahaan / lembaga atau instansi untuk Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di semua sektor industri / perusahaan / lembaga atau instansi untuk Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan / pekerjaan / penugasan sebagai Safety Inspector atau Inspektor K3.
TUJUAN SERTIFIKASI
Memastikan kompetensi kerja pada jabatan / pekerjaan / penugasan sebagai Safety Inspector
SKEMA SERTIFIKASI SAFETY INSPECTOR
KKNI / Okupasi / Klaster
1 | B.060018.001.02 | Menerapkan peraturan dan perundangan K3 |
2 | B.060018.002.02 | Menerapkan keselamatan dan Kesehatan kerja di tempat kerja |
3 | B.060018.009.02 | Mengoperasikan alat uji gas |
4 | B.060018.010.02 | Mengoperasikan sound level meter |
5 | B.060018.016.02 | Menerapkan inspeksi K3 |
Persyaratan Dasar / Pendidikan:- Minimum pendidikan adalah SLTA dengan minimal pengalaman kerja 2 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases atau
- D3, D4 atau S1 dengan minimal pengalaman kerja 6 bulan, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases.
Alat uji yang digunakan :- Alat Pelindung Diri
- APAR
- Gas Tester
- Sound Level Meter