LATAR BELAKANG
AHLI K3 MADYA BNSP - Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi
SDM sector usaha, Industri Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Usaha, Industri di Bidang K3
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan / pekerjaan Koordinator K3 atau Pengawas Utama K3.
TUJUAN SERTIFIKASI
Memastikan kompetensi kerja pada jabatan / pekerjaan Kordinator K3 atau Pengawas Utama K3.
SKEMA SERTIFIKASI AHLI K3 MADYA
KKNI / Okupasi / Klaster
1 | KKK.00.01.003.01 | Membantu pemenuhan perundangan K3 dan persyaratan lainnya |
2 | KKK.00.01.004.01 | Partisipasi dalam proses konsultasi dan komunikasi K3 |
3 | KKK.00.02.008.01 | Melaksanakan koordinasi dan pemeliharaan sistem manajemen K3 |
4 | KKK.00.02.009.01 | Menerapkan pengetahuan mengenai perundangan dan standar K3 |
5 | KKK.00.02.010.01 | Menerapkan prinsip manajemen risiko |
6 | KKK.00.02.011.01 | Partisipsi dalam menerapkan prinsip Higiene industri untuk mengendalikan risiko K3 |
7 | KKK.00.02.012.01 | Menerapkan prinsip Kesehatan kerja untuk mengendalikan risiko K3 |
8 | KKK. 00.03.002.01 | Partisipasi dalam penyeledikan kecelakaan |
9 | KKK.00.03.003.01 | Membantu merancang dan mengembangkn pengaturan partisipasi dalam K3 |
10 | KKK.00.03.004.01 | Mengelola system informasi dan data K3 |
Persyaratan Dasar / Pendidikan:
- Untuk Sarjana K3 (S1/ D4).dengan pengalaman 2 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
- Untuk Sarjana Teknik S1 (non K3), dengan pengalaman minimal 2 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
- Untuk Sarjana S1 (non Teknik/ non K3), dengan pengalaman minimal 2 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
- Untuk D3 Teknik, dengan pengalaman minimal 3 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
- Untuk D non Teknik dengan pengalaman minimal 3 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
- Untuk SLTA /SMK dengan pengalaman minimal 6 tahun serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases.
Alat uji yang digunakan :
- APAR
- Gas Tester
- Sound Level Meter
- APD