logo-new
AHLI UTAMA BIDANG KEAHLIAN TEKNIK SUMBER DAYA AIR

Deskrispsi

AHLI UTAMA BIDANG KEAHLIAN TEKNIK SUMBER DAYA AIR - Sertifikat kompetensi kerja/ SKK adalah sebuah pengakuan terhadap seorang tenaga kerja yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi kerja yang dipersyaratkan di bidang konstruksi. Dengan memiliki sertifikat ini, misalkan sertifikat profesional dari sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) badan resmi dari Pemerintah yang fokus pada program Sertifikasi Kompetensi, bertujuan untuk memastikan seorang tenaga kerja terjalin kredibilitasnya dalam pekerjaan yang diemban dan dipertanggungjawabkan oleh pemilik sertifikat. Sertifikat kompetensi kerja ini penting dimiliki baik oleh pencari kerja, karyawan ataupun perusahaan. Misalkan untuk pencari kerja dapat meningkatkan kepercayaan diri dan memiliki bukti bahwa kompetensinya telah diakui. Untuk karyawan yang sudah bekerja dalam sebuah perusahaan dapat meningkatkan jenjang karir dan promosi yang lebih baik. Selain itu, untuk meningkatkan akses berkembang sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Tentunya untuk perusahaan juga memberikan dampak baik seperti mengurangi kesalahan dalam bekerja dan meningkatkan produktivitas. Selain itu, dapat lebih mudah dalam menerima karyawan yang mampu bersaing dengan perusahaan lainnya.

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian. Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Dasar Hukum SKK Konstruksi

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi

SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air dibutuhkan sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air masuk ke dalam klasifikasi Sipil (SI) dan Subklasifikasi Air Tanah Dan Air Baku (SI10), dengan jenjang 9

SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air oleh perusahaan:

JASA KONSULTAN

KualifikasiJumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU
Menengah·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
Besar·          1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
 

JASA KONSTRUKSI UMUM

KualifikasiJumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU
Menengah·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
Besar·          1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
 

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

KualifikasiJumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar·          1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Uji Kompetensi SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air

SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi TerAKREDITASI BNSP

Masa Berlaku SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air

Masa berlaku SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan

Masa Perpanjang SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air

Wajib perpanjang SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air sebelum habis masa berlakunya.

Syarat SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air (SI101006)

1Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 10 tahun ; atau
2S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 12 tahun ; atau
3S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau
4Doktor/ Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau
 

Syarat Administrasi SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air (SI101006)

1KTP
2Pas foto 3×4
3NPWP

Daftar Unit Kompetensi SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air (SI101006)

1F.422110.001.01Menerapkan Ketentuan dan Peraturan dalam Perencanaan Awal Sumber Daya Air
2F.422110.002.01Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
3F.422110.003.01Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Perencanaan Awal Sumber Daya Air
4F.422110.004.01Melakukan Analisis Water Balance, Design Flood dan Gelombang Rencana
5F.422110.005.01Mendisain Lay Out Jaringan, Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air
6F.422110.006.01Mengkaji Hasil Perencanaan Pendahuluan
7F.422110.007.01Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Perencanaan Detail Sumber Daya Air
8F.422110.008.01Melaksanakan Perhitungan Perencanaan Detail Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air
9F.422110.009.01Mengkaji Hasil Perhitungan Perencanaan Detail Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air
10F.422110.010.01Membuat Gambar Perencanaan Detail Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air
11F.422110.011.01Membuat Desain Final Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air
12F.422110.012.01Mengkaji Gambar Perencanaan Detail dan Pembuatan Desain Final Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air
13F.422110.013.01Membuat Laporan Pekerjaan
14F.422110.014.01Melaksanakan Manajemen Pendukung Pekerjaan Bidang K3, Lingkungan dan Sistem Mutu
15F.422110.015.01Mengkaji Dokumen Kontrak
16F.422110.016.01Membuat Program Kerja
17F.422110.017.01Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Sumber Daya Air
18F.422110.018.01Mengelola Keuangan dan Sumber Daya Manusia
19F.422110.019.01Mengelola Administrasi Teknik
20F.422110.020.01Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Irigasi
21F.422110.021.01Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Sungai
22F.422110.022.01Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Rawa
23F.422110.023.01Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Pantai
24F.422110.024.01Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Konservasi
25F.422110.025.01Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Air Baku
26F.422110.026.01Melakukan Pengendalian Biaya, Mutu dan Waktu
27F.422110.027.01Melakukan Proses Serah Terima Pekerjaan
28F.422110.028.01Memeriksa Kesiapan Kontraktor untuk Memulai Pelaksanaan Pekerjaan
29F.422110.029.01Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Irigasi
30F.422110.030.01Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Sungai
31F.422110.031.01Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Rawa
32F.422110.032.01Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Pantai
33F.422110.033.01Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Konservasi
34F.422110.034.01Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Air Baku
35F.422110.035.01Melakukan Pengawasan Mutu, Kuantitas dan Waktu
36F.422110.036.01Mengevaluasi Kinerja Kontraktor
37F.422110.037.01Melakukan Pengukuran Bersama untuk Penerbitan Sertifikat Pembayaran
38F.422110.038.01Membuat Laporan Pekerjaan Supervisi
39F.422110.039.01Melakukan Supervisi Proses Serah Terima Pekerjaan

Siapa yang mengeluarkan sertifikat kompetensi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air ?

Sertifikat Kompetensi akan diterbitkan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi dan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Lembaga ini nantinya akan mengeluarkan sertifikat keahlian dengan aturan dan standar yang telah disepakati.   Biaya Training dan Sertifikasi Silahkan mengisi form pendaftaran dan menghubungi kontak marketing kami   Pembayaran   Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa *Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training.  Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian        

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Hubungi Admin
Selamat kamu terpilih untuk mendapatkan harga promo, hubungi sekarang untuk reedem promo
Verified by ExactMetrics