logo-new
Perbedaan Sertifikasi K3 BNSP dan K3 Kemnaker
Sertifikasi K3 Umum BNSP
Sertifikasi K3 Umum BNSP
Perbedaan Sertifikasi K3 BNSP dan K3 Kemnaker dari Segi Syarat Pendaftaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah salah satu aspek penting dan setiap perusahaan harus memperhatikan. K3 bertujuan untuk mencegah dan mengurangi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kerugian material yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi pekerja, perusahaan, dan lingkungan. Untuk meningkatkan kualitas K3, perusahaan membutuhkan tenaga ahli yang kompeten di bidang ini. Sertifikasi K3 adalah proses pemberian sertifikat kepada seseorang sebagai bentuk pengakuan bahwa orang tersebut sudah ahli dalam bidang K3. Manfaat sertifikasi ini yaitu meningkatkan kredibilitas, profesionalisme, dan kesejahteraan tenaga ahli K3. Selain itu, juga dapat membantu perusahaan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan K3. Di Indonesia, ada dua lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikasi K3, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kedua lembaga ini memiliki perbedaan dalam hal syarat pendaftaran sertifikasi K3. Berikut adalah perbedaan sertifikasi K3 BNSP dan K3 Kemnaker dari segi syarat pendaftaran:

Sertifikasi K3 BNSP

BNSP mengeluarkan sertifikasi berdasarkan penilaian atas kompetensi oleh suatu badan penilai atau assessor yang ditunjuk khusus. K3 BNSP mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang disusun oleh para pakar dan praktisi K3 dari berbagai sektor, bersifat sukarela dan tidak menggantikan sertifikasi K3 Kemnaker. Syarat pendaftaran sertifikasi K3 BNSP adalah sebagai berikut:
  • Ijazah pendidikan formal minimal SMA/SMK atau sederajat.
  • Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang K3 atau sektor terkait.
  • Sertifikat pelatihan K3 dari lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh BNSP atau lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) K3.
  • Surat rekomendasi dari perusahaan atau organisasi tempat bekerja atau dari asosiasi profesi K3.
  • Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP, ijazah, sertifikat pelatihan, surat rekomendasi, dan pas foto.
  • Membayar biaya pendaftaran dan ujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sertifikasi K3 Kemnaker

Kemnaker mengeluarkan sertifikasi K3 Kemnaker berdasarkan hasil ujian pembinaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3). Sertifikasi K3 Kemnaker mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Syarat pendaftaran sertifikasi K3 Kemnaker adalah sebagai berikut:
  • Ijazah pendidikan formal minimal D3 atau sederajat.
  • Pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang K3 atau sektor terkait.
  • Sertifikat pelatihan K3 dari lembaga pelatihan yang terdaftar di Kemnaker atau lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan Kemnaker.
  • Surat rekomendasi dari perusahaan atau organisasi tempat bekerja atau dari asosiasi profesi K3.
  • Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, ijazah, sertifikat pelatihan, surat rekomendasi, dan pas foto.
  • Membayar biaya pendaftaran dan ujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Sertifikasi K3 BNSP dan K3 Kemnaker memiliki perbedaan dari segi syarat pendaftaran. K3 BNSP lebih fleksibel dalam hal persyaratan pendidikan formal dan pengalaman kerja, tetapi membutuhkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang terakreditasi oleh BNSP atau bekerja sama dengan LSP K3. Sedangkan sertifikasi K3 Kemnaker lebih ketat dalam hal persyaratan pendidikan formal dan pengalaman kerja, tetapi membutuhkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang terdaftar di Kemnaker atau bekerja sama dengan Kemnaker. Sertifikasi K3 BNSP bersifat sukarela, sedangkan sertifikasi K3 Kemnaker bersifat wajib bagi tenaga ahli K3 yang bekerja di perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi atau menengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Hubungi Admin
Selamat kamu terpilih untuk mendapatkan harga promo, hubungi sekarang untuk reedem promo
Verified by ExactMetrics