LATAR BELAKANG
SERTIFIKASI FIREMAN I BNSP - Disusun
guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM Sektor Industri
RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di Sektor Industri
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan/pekerjaan Anggota Regu Pemadam Inti dan Anggota Regu PemadamTim Bantuan.
TUJUAN SERTIFIKASI
Memastikan kompetensi kerja pada Anggota Regu Pemadam Inti dan Anggota Regu PemadamTim Bantuan
SKEMA SERTIFIKASI FIREMAN I
KKNI / Okupasi / Klaster
1 | B.060018.006.02 | Melakukan pemadaman kebakaran di industri |
2 | B.060018.007.02 | Mengoperasikan peralatan pemadam kebakaran di industri |
3 | B.060018.012.02 | Menerapkan penempatan dan penyebaran alat pemadam api ringan (APAR) di tempat kerja di industri |
- Untuk D3. dengan 0 tahun pengalaman telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
- Untuk SLTA/SMK dengan pengalaman 1 (satu) tahun dalam bidang pemadam kebakaran, dan pernah mendapatkan pelatihan yang bersifat okupasi (praktek) terkait pemadaman kebakaran dan unit-unit kompetensi sesuai SKKNI terkait.
Alat uji yang digunakan :
- Selang Pemadam Kebakaran
- Nozzle
- APAR
- SCBA
- APD