PERPAJAKAN INTERNASIONAL Deskripsi Pajak internasional merupakan ketentuan pajak pada aspek internasional yang ditentukan oleh masing-masing negara. Pajak Internasional yang ditentukan suatu negara umumnya untuk mengatur tentang pemajakan atas subjek pajak dalam negeri suatu negara yang menerima penghasilan dari sumber luar negaranya dan pemajakan atas subjek pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari sumber di dalam daerah negara tersebut. Ketentuan pajak internasional suatu negara biasanya berbeda dengan negara lain sehingga sering terjadi masalah mengenai pajak dengan negara lainnya. Oleh karena itu perlunya pengetahuan mengenai pajak internasional pada perusahaan yang memiliki kegiatan transaksi secara internasional untuk dapat menghindari masalah yang tidak diinginkan dan tetap produktif secara optimal.
Tujuan
Setelah mengikuti training ini peserta mampu memahami mengenai perpajakan internasionalMateri
- Definisi Pajak Internasional
- Konsep (Unilateral/Bilateral/Multilateral) dan juga prinsip
- Perpajakan Internasional dalam Ketentuan Pajak Domestik Indonesia
- Kedudukan Hukum P3B dalam Ketentuan Pajak Domestik Indonesia
- Double Taxation Convention pada UN Model dan OECD Model
- Azas Pemungutan (Taxing Right) Pajak Internasional: Domisili, Sumber, Kebangsaan, dan Territorial
- Pengertian Pajak Berganda (Double Taxation)
- Pemajakan Berganda (Double Taxation) dalam Aspek Nasional dan Internasional
- Penerapan Ketentuan Pemajakan Berganda pada UU PPh
- Studi Kasus Perpajakan Internasional