FAKTUR PAJAK & PERATURAN PPN BARU
Deskripsi
Faktur pajak merupakan bukti pemungutan pajak dari Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Faktur Pajak harus dibuat oleh PKP untuk setiap penyerahan BKP atau JKP. PKP adalah badan usaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan UU RI Nomor Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat beberapa perubahan mengenai peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Melalui pelatihan ini akan dijelaskan mengenai faktur pajak dan peraturan PPN terbaru.Tujuan
Setelah mengikuti training ini peserta mampu memahami dan mengaplikasikan dengan mudah mengenai faktur pajak dan juga peraturan PPN yang terbaru untuk badan usahanya.Materi
- Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Karakteristik PPN
- Mekanisme Pengenaan PPN
- Update Faktur Pajak dan juga Peraturan PPN
- Objek PPN
- Penyerahan BKP dan Non Penyeraha BKP
- Pengusaha Kena Pajak
- Tarif PPN serta Dasar Pengenaan Pajak
- Faktur Pajak (FP)
- Pengkreditan Pajak Masukan
- Saat Terutang PPN
- Tempat Terutang PPN
- Pemungut PPN
- Kegiatan Membangun Sendiri
- Penyerahan Aktiva Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan
- Fasilitas di Bidang PPN
- SPT PPN Formulir 1111
- Dasar Hukum
- Format SPT PPN Formulir 1111