Dasar Hukum SKK Konstruksi Quality Engineer
SERTIFIKASI QUALITY ENGINEER BNSP - Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian. Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
JASA KONSULTAN
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
Menengah | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi |
Besar | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi |
Besar Kantor Perwakilan BUJKA | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer |
JASA KONSTRUKSI UMUM
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
Menengah | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi |
Besar | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi |
Besar Kantor Perwakilan BUJKA | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer |
JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Besar | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi |
Besar Kantor Perwakilan BUJKA | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer |
Syarat Administrasi SKK Konstruksi Quality Engineer |
1 | KTP |
2 | Pas foto 3×4 |
Syarat lengkap SKK Konstruksi Quality Engineer
- E- KTP
- NPWP
- Pas Foto
- Scan Ijazah
- Referensi Kerja
- Email Pemohon
- Nomor Telpon Aktif
Syarat Pendidikan SKK KonstruksiQuality Engineer |
1 | D1 dan pengalaman Minimal 12 tahun ; atau |
2 | D2 dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau |
3 | D3 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau |
4 | S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Quality Engineer |
1 | M.711000.001.01 | Menerapkan Peraturan Perundang-undangan Jasa Konstruksi, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Pengendalian Lingkungan Kerja dan Mutu |
2 | M.711000.002.01 | Mengkaji Ruang Lingkup Pekerjaan, Spesifikasi dan Metoda Pelaksanaannya |
3 | M.711000.003.01 | Membuat Rencana Pencapaian Mutu Pelaksanaan Konstruksi |
4 | M.711000.004.01 | Mengendalikan Mutu Bahan/Material dan Bahan Olahan/Pabrikasi |
5 | M.711000.005.01 | Mengendalikan Mutu Kapasitas Peralatan |
6 | M.711000.006.01 | Mengendalikan Mutu dalam Proses Pelaksanaan Konstruksi |
7 | M.711000.007.01 | Membuat Laporan Hasil Pengendalian Mutu |
Tujuan dan Manfaat SKK Konstruksi Quality Engineer
Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
- Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Biaya Training dan Sertifikasi Silahkan mengisi form pendaftaran dan menghubungi kontak marketing kami Pembayaran Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening
137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa *Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training. Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian