Deskrispsi
AHLI SISTEM MANAJEMEN MUTU KONSTRUKSI - adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang program dan merencanakan sistem manajemen mutu pelaksanaan proyek konstruksi dan melakukan pengawasan penerapan sistem, program dan perencanaan manajemen mutu proyek konstruksi. Setiap badan usaha yang akan melakukan pekerjaan konstruksi harus memiliki tenaga ahli yang berkualitas di bidangnya. Tenaga ahli ini dipersyaratkan memiliki pengakuan formal yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi / LPJK dan tertuang dalam sebuah sertifikasi yang dinamakan Sertifikat Keahlian. Badan usaha yang akan melakukan registrasi dan sertifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi, harus memenuhi persyaratan memiliki tenaga ahli yang bersertifikat / SKA sesuai bidang dan kualifikasi perusahaan. Tenaga ahli tersebut akan ditetapkan oleh badan usaha sebagai Penanggung Jawab Teknik / PJT atau Penanggung Jawab Bidang / PJB. Pengajuan permohonan registrasi tenaga ahli konstruksi di tujukan ke LPJK melalui Asosiasi Profesi yang di akreditasi LPJK dan berwenang melakukan validasi dan verifikasi permohonan SKA, penilaian klasifikasi dan kualifikasi. SKA dibutuhkan oleh badan usaha disesuaikan dengan kualifikasi badan usaha serta bidang usaha yang dijalankan.
Kualifikasi Sertifikat Keahlian (SKA)
- SKAAhli Muda
Untuk mendapat Sertifikat keahlian 604 Ahli Sistem Manajemen Mutu Muda, seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Minimal Lulusan Teknik D3 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 5 tahun, atau
- Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min, 2 tahun.
- Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman min, 1 tahun
- SKAAhli Madya
Untuk mendapat Sertifikat keahlian 604 Ahli Sistem Manajemen Mutu Madya, seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Minimal Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 7 tahun, atau
- Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 2 tahun
- SKAAhli Utama
Untuk mendapat Sertifikat keahlian 604 Ahli Sistem Manajemen Mutu Utama, seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Minimal Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 12 tahun, atau
- Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 5 tahun.
Masa Berlaku Sertifikat keahlian 604 Ahli Sistem Manajemen Mutu
Masa berlaku SKA adalah selama
2 (dua) tahun sejak SKA tersebut dikeluarkan.
Syarat pembuatan Sertifikat keahlian 604 Ahli Sistem Manajemen Mutu
- Poto Copy KTP
- Poto Copy NPWP
- Poto Copy Ijazah (minimal D3)
- Daftar Riwayat Hidup – CV (Curriculum Vitae)
- Pas Photo Berwarna Ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
Asosiasi penerbit Sertifikat keahlian 604 Ahli Sistem Manajemen Mutu
SKA (Sertifikat keahlian) dikeluarkan oleh Asosiasi profesi yang ter-AKREDITASI LPJK. Asosiasi profesi ter-Akreditasi LPJK bertanggung jawab dalam melakukan verifikasi dan validasi tenaga ahli konstruksi yang memenuhi persyaratan kompetensi kerja di bidang jasa konstruksi.
NO | NAMA ASOSIASI | SINGKATAN |
1 | ASOSIASI PROFESIONALIS ELEKTRIKAL – MEKANIKAL INDONESIA | APEI |
2 | ASOSIASI PROFESI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA | APTAKINDO |
3 | ASOSIASI TENAGA AHLI DAN TERAMPIL KONSTRUKSI INDONESIA | APTAKSINDO |
4 | ASOSIASI SUMBER DAYA MANUSIA KONSTRUKSI INDONESIA | ASDAMKINDO |
5 | ASOSIASI TENAGA TEKHNIK KONSTRUKSI INDONESIA | ASTEKINDO |
6 | Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia | ASTAKI |
7 | ASOSIASI TENAGA TEKNIK AHLI DAN TERAMPIL INDONESIA | ASTTATINDO |
8 | ASOSIASI TENAGA TEKNIK INDONESIA | ASTTI |
9 | ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA | ATAKI |
10 | ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI NASIONAL | ATAKNAS |
11 | Asosiasi Tenaga Ahli Pemborong Indonesia | ATAPI |
12 | GABUNGAN TENAGA AHLI DAN TERAMPIL KONSTRUSKI INDONESIA | GATAKI |
13 | HIMPUNAN AHLI TEKNIK KONSTRUKSI INDONESIA | HATSINDO |
14 | HIMPUNAN PROFESI TENAGA KONSTRUKSI INDONESIA | HIPTASI |
15 | HIMPUNAN PENGEMBANGAN JALAN INDONESIA | HPJI |
16 | IKATAN ARSITEK INDONESIA | IAI |
17 | IKATAN NASIONAL TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA | INTAKINDO |
18 | PERKUMPULAN TENAGA AHLI PROFESIONAL INDONESIA | PERTAPIN |
19 | Tenaga Ahli & Keterampilan Nasional | TAKONAS |
Biaya Training dan Sertifikasi Silahkan mengisi form pendaftaran dan menghubungi kontak marketing kami Pembayaran Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening
137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa *Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training. Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian