logo-new
PETUGAS PENGAMBIL CONTOH UJI AIR

Deskripsi

PETUGAS PENGAMBIL CONTOH UJI AIR - Sesuai dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 11 tentang Pelatihan Kerja, pasal 12 Pengembangan Kompetensi dan pasal 18, ayat 2 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja, khususnya di Bidang Lingkungan Hidup, khususnya di Bidang Pengambilan Contoh Uji Air maka disusun Skema Sertifikasi Pengambilan Contoh Uji Air dan Keputusan Menaker No.168 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) terutama pada Bidang Analisis dan Uji Teknis pada Jabaran Kerja Pengambil Contoh Air, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang KKNI dan Sertifikasi Kompetensi Pengambil Contoh Uji Air, maka untuk memenuhi persyaratan sebagai Petugas Pengambil Contoh Air yang kompeten untuk pemenuhan pemantauan dan pelaporan lingkungan.

Definisi sesuai Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 diantaranya adalah sbb:

1. Pengambil Contoh Air adalah seorang yang bertugas melakukan pengambil contoh uji air sesuai dengan metode standard pengambilan contoh uji untuk keperluan pengawasan penaatan peraturan, pemantauan kualitas Lingkungan, serta penyelidikan kasus lingkungan. Selanjutnya disingkat PPC Air. 2. Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun nonteknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk mementukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada satu unit kompetensi maupun kualifikasi tertentu. 3. Skema Sertifikasi Kompetensi adalah paket kompetensi dan peryaratan spesifik yang berkaitan dengan jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang. 4. Lembaga Sertifikasi Profesi adalah selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk melaksanakan Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikat Kompetensi.

MANFAAT PELATIHAN & UJI KOMPETENSI

Manfaat penyelenggaraan Pelatihan adalah: 1. Peserta memiliki kemampuan profesi sebagai Pengambil Contoh Uji Air sesuai SKKNI (Keputusan Menaker No.168 Tahun 2016) dan KKNI keputusan Menteri KLHK 3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 2. Memberikan pengenalan, wawasan dan peraturan yang terkait dengan Lingkungan hidup melalui KKNI dan SKKNI PCUA 3. Petugas Pengambil Contoh memiliki pengetahuan, sikap sekaligus praktek sebagai PPCUA dengan perlengkapan pengambilan contoh yang dibutuhkan sehingga bisa diteruskan untuk mengikuti Asesmen atau Uji Kompetensi di LSP agar mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari BNSP.

Tujuan penyelenggaraan Uji Kompetensi:

1. Peserta dapat melakukan Asesmen sebagai PPCUA 2. Peserta lulus Asesmen atau Uji Kompetensi dari LSP dan mendapatkan sertifikat sebagai PPCUA dari BNSP PERSYARATAN PESERTA 1. Berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; 2. Telah mengikuti Pelatihan Pengambilan Contoh Air, telah melaksanakan magang minimal 2 (dua) kali dalam Kegiatan Pengambilan Contoh Uji Air atau pernah bekerja dalam Pekerjaan Pengambilan Contoh Uji Air minimal selama 2 (dua) tahun; 3. Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan. MATERI PELATIHAN 1. SKKNI Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Kerja Pengambil Contoh Uji Air Sesuai Kepmenaker No.168 Tahun 2016 2. KKNI Pengambil Contoh Uji Air sesuai dengan Kepmenlhk Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 3. Petunjuk Pelaksanaan Uji Kompetensi UJI KOMPETENSI
No.Kode UnitKompetensi IntiPersyaratan
1.M.712020.001.01Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L)
2.M.712020.002.01MenyusunRencana Pengambilan Contoh Uji AirM.712020.001.01 Menerapkan K3L M.712020.003.01 Mempersiapkan Pengambilan Contoh Uji Air M.712020.004.1 Melakukan Uji Kinerja Peralatan Pengukuran Parameter Lingkungan M.712020.005.01 Melakukan Pengambilan Contoh Uji Air M.712020.006.01 Menyusun laporan Pengambilan Contoh Uji Lingkungan
3.M.712020.003.01Melakukan Persiapan Pengambilan Contoh Uji AirM.712020.001.01 Menerapkan K3L
4.M.712020.004.01Melakukan Uji Kinerja Peralatan Pengukuran Parameter LingkunganTidak Ada
5.M.712020.005.01Melakukan Pengambilan Contoh Uji AirTidak Ada
6.M.712020.006.01Menyusun Laporan Pengambilan Contoh Uji LingkunganTidak Ada
7.MSL913001ABerkomunikasi dengan Orang LainTidak Ada
8.MSL916002AMengelola dan Mengembangkan TimTidak Ada

Kompetensi Pilihan

1.MSL915001AMemberikan Informasi kepada PelangganTidak Ada
2.MSL916004AMenjaga Registrasi dan Undang-Undang atau Hukum Kepatuhan Kerja FungsionalTidak Ada
3.Mengesahkan Penerbitan Hasil UjiMSL925001A Menganalisa Data dan Melaporkan Hasil MSL924001A Mengolah dan Menginterpretasikan Data
4.IMG.PC01.002.01Menerapkan Statistik Pengambilan ContohTidak Ada
5.MSL916001AMengembangkan dan Memelihara Dokumen LaboratoriumTidak Ada
6.MSL952002AMenangani dan Mengangkut Contoh atau PeralatanTidak Ada
7.MSL935004AMemelihara Instrumen dan PeralatanTidak Ada
  INSTRUKTUR Training ini akan di sampaikan oleh trainer yang telah berkompeten di bidang IPAL dan tim konsultan. Dalam training ini semua materi akan merujuk pada ujian sertifikasi yang dilaksanakan, agar peserta diharapkan akan lebih fokus dan siap untuk menghadapi ujian sertifikasi tersebut. Untuk Ujian Sertifikasi dari TIM ASESOR BNSP Fasilitas Sertifikat resmi dari BNSP Sertifikat Kehadiran Softcopy Materi Waktu & Tempat Menyesuaikan Instansi Investasi & Fasilitas Offline Training Rp. 7.500.000 Online Training Rp 5.500.000 pelaksanaan di Zoom Meeting Fasilitas : Certificate,Training kits, Makan 3 x dan Snack 2 x

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Hubungi Admin
Selamat kamu terpilih untuk mendapatkan harga promo, hubungi sekarang untuk reedem promo
Verified by ExactMetrics