logo-new
AUDITOR ENERGI SISTEM KELISTRIKAN

PENDAHULUAN

AUDITOR ENERGI SISTEM KELISTRIKAN - Skema ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Energi, dimana setiap pelaksanaan Audit Energi wajib dilakukan oleh Auditor Energi internal dan/atau lembaga yang terakreditasi serta memiliki sertifikat kompetensi. Auditor energi mempunyai peran penting dalam upaya peningkatan efisiensi energi melalui proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi pada sistem kelistrikan. Skema ini ditetapkan dengan tujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam sertifikasi kompetensi Audit Energi Okupasi Auditor Energi sistem kelistirikan bagi tenaga kerja yang telah mendapatkan kompetensinya melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja, yang mengacu kepada standar kompetensi. Dengan skema sertifikasi yang mengacu langsung pada SKKNI ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung para pemangku kepentingan.

TUJUAN

Memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja pada ruang lingkup pekerjaan Auditor Energi sistem kelistrikan. Sebagai acuan dalam melaksanakan asesmen oleh LSP dan asesor kompetensi

MATERI PELATIHAN

Nama Skema Sertifikasi : Auditor Energi sistem kelistrikan No Kode Unit Judul Unit Kompetensi 1. M.74AEN00.001.02 Merencanakan audit energi 2. M.74AEN00.002.02 Melaksanakan rapat pembukaan 3. M.74AEN00.005.02 Mengumpulkan data sistem kelistrikan 4. M.74AEN00.008.02 Merencanakan pengukuran sistem kelistrikan 5. M.74AEN00.0011.02 Melakukan survei lapangan pada sistem kelistrikan 6. M.74AEN00.014.02 Melakukan analisis sistem kelistrikan 7. M.74AEN00.015.02 Melaporkan hasil audit energi   WAKTU PELAKSANAAN Tempat : Menyesuaikan Instansi Waktu : 2 Hari Training , 1hari sertifikasi uji kompetensi Investasi & Fasilitas Minimal kouta 5 orang Fasilitas : Certificate,Training kits, Lunch, Coffe Break Instruktur Praktisi yang berpengalaman dan bersertifikasi Profesi BNSP Pembayaran Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa *Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training. Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Hubungi Admin
Selamat kamu terpilih untuk mendapatkan harga promo, hubungi sekarang untuk reedem promo
Verified by ExactMetrics