LATAR BELAKANG PELATIHAN AHLI K3 UMUM (AK3U)
- Tingginya tingkat kecelakaan kerja di dunia industri membutuhkan keahlian dan pengawasan yang handal oleh seorang AHLI K3 UMUM
- Mengingat dan menimbang pentingnya keberadaan personal AHLI K3 UMUM yang handal didunia industri. Oleh karena itu Pemerintah melalui UU No 1 tahun 1970, Permenaker No. Per.02/Men/1992 dan SK Dirjen binwasnaker No : Kep 69/PPK&K3/Xil/2015 mewajibkan setiap industri memiliki seorang AHLI K3 Umum untuk memastikan minimnya resiko dan tidak terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilingkungan kerjanya (UU No 1 Tahun 1970- pasal 9)” pengurus diwajibkan memenuhi dan menaati semua syarat – syarat K3 ditempat kerjanya”
- Kebijakan K3
- Undang-undang No.1 Tahun 1970
- Konsep dasar K3
- P2K3
- K3 Listrik
- K3 Penanggulangan Kebakaran
- K3 Kontruksi Bangunan
- K3 Bejana Tekan
- K3 Pesawat Uap
- K3 Mekanik
- Kesehatan Kerja
- Lingkungan Kerja
- Statistik dan Laporan Kecelakaan
- Kerja
- SMK3
- Audit SMK3
- Manajemen Risiko
- Analisa Kecelakaan Kerja
- Praktek Kerja Lapangan
- Job Safety Analisis
- ProsedurKerja
- Ujian Akhir
- Pembuatan Laporan
- Seminar
- Minimal D3 berpengalaman sekurang kurangnya 4 tahun
- Berbadan sehat (medical Check-up)
- Pakaian bebas & Rapi (tidak boleh memakai kaos),
- Hari PKL Peserta wajib memakai Safety Shoes/sepatu Safety
- Melampirkan Foto Copy Identitas dan Ijazah terakhir.
- Surat Permohonan dari Perusahaan untuk mengikuti Training
- Melampirkan Hasil Medical Check up