Deskripsi
AUDITOR SMK3 - Bidang keselamatan dan kesehatan tenaga kerja merupakan unsur yang sangat penting yang tidak dapat diabaikan oleh perusahaan. Mengutamakan rasa nyaman dan aman saat bekerja menjadi hak sepenuhnya bagi seorang karyawan terlebih jika mereka bekerja ditingkat resiko kecelakaan yang begitu tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja. Materi- Ruang lingkup SMK3
- Definisi dan pengertian
- Prinsip
- SMK3 berdasarkan PP No.50 tahun 2012 dan OHSAS 18001:2007
- Pemeliharaan
- Ruang lingkup Audit SMK3
- Elemen
- Kriteria
- Mekanisme Audit
- Teknik Audit
- Badan audit
- Auditor SMK3
- Tugas dan fungsi auditor
- Wewenang, kewajiban auditor
- Jenjang Karier auditor SMK3