PERBANKAN SYARIAH - Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan (penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya) berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga Dewan Syariah Nasional (DSN) yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah). Perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Tujuan Training Bank Syariah Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mengetahui dan paham filosofi transaksi di Bank Sayariah dari sisi produk sampai manajemen operasional, birokratis dan akademis Materi Training Bank Syariah
- Islam da Muamalah
- Akad, Waad dan Transaksi Terlarang
- Mekanisme Operasional dan Imbal Hasil ( Bagi Hasil, Marjin Keuntungan, Fee, Bonus)
- Logika Fikih Pratik, Produk dan Manajemen Pendanaan, Pembiayaan dan Jasa
- Konsep Dasar Syariah & Transaksi Terlarang dalam Syariah
- Dasar Hukum beroperasinya Perbankan Syariah di Indonesia
- Perbandingan antara Perjanjian Konventional dengan Akad Syariah
- Akad Syariah dalam produk Penghimpunan Dana
- Akad Syariah dalam Produk Penyaluran Dana , bagian I
- Akad Syariah dalam Produk Penyaluran Dana , bagian II
- Akad Syariah dalam Produk Pelayanan Jasa
- Penyelesaian pembiayaan bermasalah secara syariah
- Case and Study