logo-new
Pelatihan Kepailitan
Pelatihan Kepailitan - Peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak masa lampau, di mana para kreditor menggunakan pailit untuk mengancam debitor agar segera melunasi hutangnya. Semakin pesatnya perkembangan ekonomi menimbulkan semakin banyaknya permasalahan utang-piutang di masyarakat. Di Indonesia, peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak tahun 1905. Saat ini, Undang-Undang yang  digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).  Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan di mana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bank rupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Tujuan Pelatihan Kepailitan Kepailitan merupakan prosedur hukum yang digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan, setelah seseorang menempuh berbagai alternatif penyelesaian. Kepailitan bisa mengakibatkan penyitaan properti jika ternyata properti itu merupakan jaminan gadai yang belum dibayar. Training ini akan memberikan pemahaman mengenai dasar hukum kepailitan hingga langkah penanganan adanya kepailitan. Materi
  1. Pengertian Pailit
  2. Tinjauan Kepailitan Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
  3. Konsekwensi Hukum Kepailitan
  4. Kurator Sebagai Pihak Profesional dalam melakukan pembagian Budel Pailit kepada para Kreditur
  5. Pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya pemenuhan Kewajiban Debitur
  6. Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya dilindungi Undang-Undang
  7. Tinjauan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
  8. PKPU Sebagai Alternatif Perdamaian dalam upaya Restrukturisasi Utang
  9. Konsekwensi PKPU dan kepailitan Sebagai Akibat Hukum Wanprestasi terhadap perdamaian
  10. Penanganan Piutang Bermasalah dan strategi penanganannya
  11. Latar belakang timbulnya Piutang Bermasalah
  12. Alternatif-alternatif penanganan piutang bermasalah
  13. Penanganan piutang bermasalah melalui hukum perdata
  14. Eksistensi Pengadilan Niaga dalam hal penyelesaian Piutang bermasalah dan Perkembangannya dalam era globalisasi
  15. Peranan dan fungsi Kurator dalam Kepailitan dalam penyelesaian piutang bermasalah
  16. Kepailitan dan efektifitasnya dalam recovery utang
  17. Strategi melakukan gugatan perdata / kepailitan yang efisien & efektif
  18. Efektifitas penggunaan gugatan perdata & kepailitan dalam pengembalian utang
Metode Presentasi, Group Discussion, Studi Kasus Instruktur Tim Instruktur [ninja_form id=2]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Hubungi Admin
Selamat kamu terpilih untuk mendapatkan harga promo, hubungi sekarang untuk reedem promo
Verified by ExactMetrics