logo-new
Laporan ke KPK Soal Dugaan Kolusi dan Nepotisme Jokowi, Gibran, Kaesang, dan Ketua MK
Laporan ke KPK Soal Dugaan Kolusi dan Nepotisme Jokowi, Gibran, Kaesang, dan Ketua MK Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama dua putranya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara. Selain Jokowi dan keluarga, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman juga turut dilaporkan. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah. Putusan ini dinilai menguntungkan Gibran dan Kaesang yang berpotensi maju dalam Pilpres 2024. Koordinator TPDI Erick Samuel Paat mengatakan, laporan ini disampaikan langsung kepada pimpinan KPK pada Senin (23/10/2023). Dia menilai ada konflik kepentingan antara Jokowi sebagai presiden dan Anwar Usman sebagai ketua MK sekaligus majelis hakim dalam perkara tersebut. Pasalnya, Anwar Usman merupakan adik ipar dari Jokowi, sehingga menjadi paman dari Gibran dan Kaesang. “Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi), Kaesang anaknya (Jokowi), mereka berdua ini ada dalam gugatan yang diajukan oleh PSI,” kata Erick seperti dikutip dari Kompas.com. Erick menambahkan, bahwa Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri dari majelis hakim jika ada gugatan yang melibatkan keluarganya. Namun, hal itu tidak terjadi dan Anwar Usman justru memimpin sidang putusan yang mengabulkan gugatan PSI. “Nah ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang,” ujarnya. Sementara itu, Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro menanggapi pelaporan tersebut dengan mengingatkan pelapor untuk hati-hati. Dia menegaskan bahwa siapa yang menuduh harus membuktikan tuduhannya. “Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi, yang dituduh adalah presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar,” kata Juri seperti dikutip dari Liputan6.com. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Jokowi, Gibran, Kaesang, maupun Anwar Usman terkait laporan tersebut. KPK juga belum memberikan keterangan apakah akan menindaklanjuti laporan tersebut atau tidak.
     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Hubungi Admin
Selamat kamu terpilih untuk mendapatkan harga promo, hubungi sekarang untuk reedem promo
Verified by ExactMetrics