LATAR BELAKANG
SERTIFIKASI SAFETYMAN BNSP - Disusun guna memenuhi peraturan
perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sektor Usaha, Industri di Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Usaha, Industri di Bidang K3
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan / pekerjaan Operator K3 atau Petugas K3.
TUJUAN SERTIFIKASI
Memastikan kompetensi kerja pada jabatan / pekerjaan Operator K3 atau Petugas K3.
SKEMA SERTIFIKASI SAFETYMAN
KKNI / Okupasi / Klaster
1 | KKK.00.01.001.01 | Membantu pemenuhan peraturan perundangan K3 |
2 | KKK.00.02.003.01 | Mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko K3 |
3 | KKK.00.03.005.01 | Memberikan konstribusi dalam pengendalian bahaya K3 |
4 | B.060018.005.02 | Menggunakan alat pelindung dirti di industri migas |
5 | B.060018.006.02 | Melakukan pemadaman kebakaran di industri migas |
6 | B.060018.023.02 | Melakukan pertolongan pertama pada korban kecelakaan kerja |
Persyaratan Dasar / Pendidikan:- Untuk Sarjana (S1/ D4). dan D3 dengan pengalaman nol tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
- Untuk SLTA/ SMK pengalaman minimal 3 bulan, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases,
Alat uji yang digunakan :- APAR
- Gas Tester
- Sound Level Meter
- P3K
- Alat Pelindung Diri