logo-new
PETUGAS K3 LABORATORIUM BNSP

LATAR BELAKANG

PETUGAS K3 LABORATORIUM BNSP - Disusun  guna memenuhi peraturan perundangan  yang menyatakan bahwa setiap  tenaga  kerja  berhak  mendapatkan  pengakuan  kompetensi   yang dimilikinya  yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, pembelajaran dan pengalaman kerja  dan  pemenuhan  peraturan  tentang  sertifikasi  kompetensi  SDM  di Laboratorium.

RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

  1. Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Laboratorium.
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan/pekerjaan pekerjaan Pekerja K3 di Laboratorium.

TUJUAN SERTIFIKASI

Memastikan kompetensi kerja pada pekerjaan Pekerja K3 di Laboratorium.

 SKEMA SERTIFIKASI PETUGAS K3 LABORATORIUM

KKNI / Okupasi / Klaster  
  1  KKK.00.02.003.01Melakukan identifikasi bahaya dan risiko K3
  2  KKK.00.02.005.01Memberikan konstribusi dalam pengendalian bahaya K3
3KKK.00.03.016.01Menerapkan prinsip higiene industri untuk mengendalikan risiko K3
4KKK.00.03.002.01Partisipasi dalam penyelidikan kecelakaan
5B.060018.005.02Menggunakan alat pelindung diri di industri 
6B.060018.006.02Melakukan pemadaman kebakaran di industri 
7B.060018.003.02Melakukan kerja sama penanggulangan keadaan darurat di industri 
8B.060018.023.02Melakukan Kerjasama pertolongan pertama pada korban kecelakaan kerja
9B.060018.016.02menerapkan inspeksi K3 di industri
 
Persyaratan Dasar / Pendidikan:
  • Minimum pendidikan adalah SLTA dengan 3 tahun pengalaman perlu mendapatkan pelatihan yang bersifat praktek terkait dengan K3 dan unit-unit kompetensi sesuai SKKNI terkait dan pernah mendapat bimbingan Petugas K3 Fasilitas Kesehatan, atau
  • Pendidikan D3 dengan 1 tahun pengalaman perlu mendapatkan pelatihan yang bersifat praktek terkait dengan K3 dan unit-unit kompetensi sesuai SKKNI terkait dan pernah mendapat bimbingan petugas K3 fasilitas Kesehatan, atau
  • Strata 1 atau D4 dengan 6 bulan pengalaman perlu mendapatkan pelatihan yang bersifat praktek terkait dengan K3 dan unit-unit kompetensi sesuai SKKNI terkait dan pernah mendapat bimbingan Petugas K3 Fasilitas Kesehatan.Untuk Sarjana S1 non K3 minimal pengalaman dalam bidang K3 6 bulan dalam bidang K3, dan pernah mendapatkan pelatihan yang bersifat okupasi (praktek) terkait K3 dan pemadaman kebakaran serta unit-unit kompetensi sesuai SKKNI terkait.
 
Alat uji yang digunakan :
  • APAR
  • APD
  • Alat P3K

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Hubungi Admin
Selamat kamu terpilih untuk mendapatkan harga promo, hubungi sekarang untuk reedem promo
Verified by ExactMetrics