logo-new
PETUGAS K3 FASILITAS KESEHATAN

LATAR BELAKANG

PETUGAS K3 FASILITAS KESEHATAN - Disusun  guna memenuhi peraturan perundangan  yang menyatakan bahwa setiap  tenaga  kerja  berhak  mendapatkan  pengakuan  kompetensi   yang dimilikinya  yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, pembelajaran dan pengalaman kerja  dan  pemenuhan  peraturan  tentang  sertifikasi  kompetensi  SDM  di Laboratorium.

RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

  1. Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Rumah Sakit, Poliklinik, Industri Kimia.
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan/pekerjaan pekerjaan Petugas K3 di Rumah Sakit, Poliklinik, Industri.
 

TUJUAN SERTIFIKASI

Memastikan kompetensi kerja pada pekerjaan Pekerja K3 di Rumah Sakit, Poliklinik, Industri.  

SKEMA SERTIFIKASI PETUGAS K3 FASILITAS KESEHATAN

KKNI / Okupasi / Klaster
  1  KKK.00.01.001.01Membantu pemenuhan perundangan K3 dan persyaratan lainnya
  2  KKK.00.02.003.01Mengidentifikasi bahaya dan risiko K3
3KKK.00.02.005.01Memberikan kontribusi dalam pengendalian bahaya K3
4KKK.00.02.013.01Mengembangkan pendekatan sistematik dalam mengelola K3 (SMK3)
5KKK.00.02.015.01Menerapkan prinsip ergonomic untuk mengendalikan risiko K3
6KKK.00.02.019.01Melakukan audit K3
7B.060018.003.02Melakukan kerja sama penanggulangan keadaan darurat di industri 
8B.060018.011.02Menerapkan taktik dan strategi pemadaman kebakaran di industri 
9B.060018.012.02Menerapkan penempatan dan penyebaran alat pemadam api ringan (APAR) di tempat kerja di industri
 
Persyaratan Dasar / Pendidikan:
  • Minimum pendidikan adalah SLTA dengan 3 tahun pengalaman perlu mendapatkan pelatihan yang bersifat praktek terkait dengan K3 dan unit-unit kompetensi sesuai SKKNI terkait dan pernah mendapat bimbingan Petugas K3 Fasilitas Kesehatan, atau
  • Pendidikan D3 dengan 1 tahun pengalaman perlu mendapatkan pelatihan yang bersifat praktek terkait dengan K3 dan unit-unit kompetensi sesuai SKKNI terkait dan pernah mendapat bimbingan petugas K3 fasilitas Kesehatan, atau
  • Strata 1 atau D4 dengan 6 bulan pengalaman perlu mendapatkan pelatihan yang bersifat praktek terkait dengan K3 dan unit-unit kompetensi sesuai SKKNI terkait dan pernah mendapat bimbingan Petugas K3 Fasilitas Kesehatan.Untuk Sarjana S1 non K3 minimal pengalaman dalam bidang K3 6 bulan dalam bidang K3, dan pernah mendapatkan pelatihan yang bersifat okupasi (praktek) terkait K3 dan pemadaman kebakaran serta unit-unit kompetensi sesuai SKKNI terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Hubungi Admin
Selamat kamu terpilih untuk mendapatkan harga promo, hubungi sekarang untuk reedem promo
Verified by ExactMetrics