logo-new
AHLI K3 MADYA BNSP

LATAR BELAKANG

AHLI K3 MADYA BNSP - Disusun  guna memenuhi peraturan perundangan  yang menyatakan bahwa setiap  tenaga  kerja  berhak  mendapatkan  pengakuan  kompetensi   yang dimilikinya   yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sector usaha, Industri Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

  1. Ruang Lingkup pengguna  hasil sertifikasi  kompetensi ini  meliputi peluang kerja  di sektor Usaha, Industri di Bidang K3
  2. Lingkup isi skema ini       meliputi sejumlah  unit kompetensi     yang dilakukan uji  kompetensi  guna  memenuhi     kompetensi  pada  jabatan  /  pekerjaan Koordinator K3 atau Pengawas Utama K3.

TUJUAN SERTIFIKASI

Memastikan kompetensi kerja pada jabatan / pekerjaan Kordinator K3 atau Pengawas Utama K3.

SKEMA SERTIFIKASI AHLI K3 MADYA

KKNI / Okupasi / Klaster
  1  KKK.00.01.003.01  Membantu pemenuhan perundangan K3 dan persyaratan lainnya
  2  KKK.00.01.004.01Partisipasi dalam proses konsultasi dan komunikasi K3
  3  KKK.00.02.008.01Melaksanakan koordinasi dan pemeliharaan sistem manajemen K3
  4  KKK.00.02.009.01  Menerapkan pengetahuan mengenai perundangan dan standar K3
  5  KKK.00.02.010.01  Menerapkan prinsip manajemen risiko
  6  KKK.00.02.011.01Partisipsi dalam menerapkan prinsip Higiene industri untuk mengendalikan risiko K3
  7  KKK.00.02.012.01Menerapkan prinsip Kesehatan kerja untuk mengendalikan risiko K3
  8KKK. 00.03.002.01Partisipasi dalam penyeledikan kecelakaan
  9  KKK.00.03.003.01  Membantu merancang dan mengembangkn pengaturan partisipasi dalam K3
10KKK.00.03.004.01Mengelola system informasi dan data K3

Persyaratan Dasar / Pendidikan:

  1. Untuk Sarjana K3 (S1/ D4).dengan pengalaman 2 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  2. Untuk Sarjana Teknik S1 (non K3), dengan pengalaman minimal 2 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  3. Untuk Sarjana S1 (non Teknik/ non K3), dengan pengalaman minimal 2 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  4. Untuk D3 Teknik, dengan pengalaman minimal 3 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  5. Untuk D non Teknik dengan pengalaman minimal 3 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  6. Untuk SLTA /SMK dengan pengalaman minimal 6 tahun serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases.
 

Alat uji yang digunakan :

  1. APAR
  2. Gas Tester
  3. Sound Level Meter
  4. APD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Hubungi Admin
Selamat kamu terpilih untuk mendapatkan harga promo, hubungi sekarang untuk reedem promo
Verified by ExactMetrics