logo-new
Uji Kompetensi Analis Kebijakan Publik

Uji Kompetensi Analis Kebijakan Publik : Apa, Mengapa, dan Bagaimana?

Analis kebijakan publik adalah profesi yang bergerak di bidang analisis dan evaluasi kebijakan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah. Analis kebijakan publik bertugas untuk memberikan masukan, rekomendasi, dan solusi terhadap berbagai isu dan permasalahan publik yang membutuhkan keputusan dan tindakan dari pemerintah atau pemangku kepentingan lainnya.Analis kebijakan publik memiliki peran yang penting dalam meningkatkan kualitas dan efektivitas kebijakan publik, serta memastikan bahwa kebijakan publik yang dibuat sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, yaitu partisipatif, transparan, akuntabel, responsif, inklusif, dan berkeadilan.Untuk menjadi analis kebijakan publik yang profesional, dibutuhkan kompetensi yang memadai dan sesuai dengan standar yang berlaku. Oleh karena itu, Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengembangan sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN) telah mengeluarkan Peraturan LAN Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Analis Kebijakan1.
Peraturan LAN ini mengatur tentang kriteria, ruang lingkup, unit kompetensi, indikator kinerja, bukti kompetensi, dan acuan kompetensi untuk jabatan fungsional analis kebijakan publik pada tingkat KKNI level 6 sampai dengan level 9. KKNI atau Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia adalah kerangka acuan nasional kualifikasi pendidikan dan pelatihan Indonesia yang mengintegrasikan kualifikasi pendidikan formal, nonformal, dan informal.Pada artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang tata cara dan syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk memiliki sertifikat analis kebijakan publik level 6. Sertifikat ini merupakan bukti formal bahwa seseorang telah memiliki kompetensi sebagai analis kebijakan publik sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh LAN.

Tata Cara Sertifikasi Analis Kebijakan Publik Level 6

Untuk mendapatkan sertifikat analis kebijakan publik level 6, ada beberapa langkah yang harus dilalui oleh calon peserta sertifikasi, yaitu:
  1. Mendaftar sebagai calon peserta sertifikasi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang ditunjuk oleh LAN. LSP adalah lembaga yang berwenang untuk melaksanakan proses sertifikasi kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh LAN. 
  2. Mengisi formulir permohonan sertifikasi kompetensi (FR.APL.01) yang dapat diunduh dari website LSP LAN3. Formulir ini berisi data diri calon peserta sertifikasi, pilihan skema sertifikasi, dan daftar bukti kompetensi yang dimiliki. Bukti kompetensi adalah dokumen atau hasil karya yang menunjukkan bahwa calon peserta sertifikasi telah melakukan tugas-tugas sebagai analis kebijakan publik sesuai dengan unit kompetensi dan indikator kinerja yang ditetapkan.
  3. Melampirkan dokumen persyaratan sertifikasi yang meliputi: fotokopi KTP/SIM/Paspor; fotokopi ijazah terakhir; fotokopi SK CPNS/PNS/PPPK; fotokopi SK Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Publik; surat pernyataan kesediaan mengikuti proses sertifikasi; surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin; surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum pidana; surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum administrasi; surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum perdata; dan surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum etik. Dokumen-dokumen ini harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  4. Menunggu verifikasi dan validasi dokumen. Jika dokumen yang dikirimkan lengkap dan sesuai, maka calon peserta sertifikasi akan mendapatkan nomor registrasi dan jadwal uji kompetensi. Jika dokumen yang dikirimkan tidak lengkap atau tidak sesuai, maka calon peserta sertifikasi akan diminta untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen tersebut.
  5. Mengikuti uji kompetensi yang terdiri dari dua bagian, yaitu uji tulis dan uji praktik. Uji tulis adalah uji pengetahuan yang menggunakan sistem computer based test (CBT) dengan soal pilihan ganda. Uji praktik adalah uji keterampilan yang menggunakan metode portofolio, presentasi, wawancara, atau simulasi. Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan oleh LSP LAN.
  6. Menunggu hasil uji kompetensi yang akan diumumkan oleh melalui website atau surat elektronik. Jika calon peserta sertifikasi dinyatakan kompeten, maka ia akan mendapatkan sertifikat analis kebijakan publik level 6 yang berlaku selama 5 (lima) tahun. Jika calon peserta sertifikasi dinyatakan belum kompeten, maka ia dapat mengajukan permohonan ulang dengan membayar biaya ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat Sertifikasi Analis Kebijakan Publik Level 6

Untuk dapat mengikuti sertifikasi analis kebijakan publik level 6, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta sertifikasi, yaitu:
  1. Berstatus sebagai ASN atau PPPK yang diangkat dalam jabatan fungsional analis kebijakan publik level 6 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
  2. Memiliki pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4) dari program studi yang relevan dengan bidang analisis kebijakan publik, seperti administrasi publik, ilmu politik, ilmu sosial, ilmu ekonomi, ilmu hukum, ilmu lingkungan, ilmu kesehatan, ilmu teknik, ilmu pertanian, ilmu kelautan, ilmu kehutanan, ilmu statistik, ilmu matematika, ilmu komputer, atau program studi lainnya yang ditetapkan.
  3. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai analis kebijakan publik di instansi pemerintah pusat atau daerah.
  4. Memiliki bukti kompetensi yang relevan dengan unit kompetensi dan indikator kinerja untuk jabatan fungsional analis kebijakan publik level 6 sesuai dengan Peraturan LAN Nomor 14 Tahun 20191. Bukti kompetensi dapat berupa laporan analisis kebijakan publik, laporan evaluasi kebijakan publik, laporan kajian kebijakan publik, laporan penelitian kebijakan publik, laporan monitoring dan evaluasi kebijakan publik, laporan rekomendasi kebijakan publik, laporan advokasi kebijakan publik, laporan fasilitasi kebijakan publik, laporan bimbingan teknis kebijakan publik, laporan supervisi kebijakan publik, laporan koordinasi kebijakan publik, laporan kerjasama kebijakan publik, laporan pengembangan diri kebijakan publik, atau bukti kompetensi lainnya yang ditetapkan. 

Unit Kompetensi dan Indikator Kinerja Analis Kebijakan Publik Level 6

Sesuai dengan Peraturan LAN Nomor 14 Tahun 2019, jabatan fungsional analis kebijakan publik level 6 memiliki 10 (sepuluh) unit kompetensi, yaitu:
  1. Melakukan analisis kebijakan publik
  2. Melakukan evaluasi kebijakan publik
  3. Melakukan kajian kebijakan publik
  4. Melakukan penelitian kebijakan publik
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan publik
  6. Memberikan rekomendasi kebijakan publik
  7. Melakukan advokasi kebijakan publik
  8. Melakukan fasilitasi kebijakan publik
  9. Melakukan pengembangan diri kebijakan publik
  10. Melakukan kerjasama dan koordinasi kebijakan publik
Setiap unit kompetensi memiliki indikator kinerja yang harus dicapai oleh analis kebijakan publik level 6. Indikator kinerja adalah ukuran yang digunakan untuk menilai sejauh mana analis kebijakan publik telah melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh LAN.Berikut ini adalah contoh indikator kinerja untuk unit kompetensi pertama, yaitu melakukan analisis kebijakan publik:
  • Mengidentifikasi isu dan permasalahan publik yang relevan dengan bidang tugasnya
  • Mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan untuk melakukan analisis kebijakan publik
  • Menganalisis data dan informasi dengan menggunakan metode dan teknik yang sesuai dengan jenis dan sifat data dan informasi
  • Menyusun laporan analisis kebijakan publik yang berisi hasil analisis, temuan, kesimpulan, dan saran perbaikan atau penyempurnaan kebijakan publik
  • Menyampaikan laporan analisis kebijakan publik kepada atasan atau pihak yang berwenang

Manfaat Sertifikasi Analis Kebijakan Publik Level 6

Dengan memiliki sertifikat analis kebijakan publik level 6, seorang ASN atau PPPK dapat memperoleh beberapa manfaat, antara lain:
  • Meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme sebagai analis kebijakan publik yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar nasional
  • Meningkatkan kualitas dan efektivitas kinerja sebagai analis kebijakan publik yang mampu memberikan masukan, rekomendasi, dan solusi terhadap isu dan permasalahan publik yang membutuhkan keputusan dan tindakan dari pemerintah atau pemangku kepentingan lainnya
  • Meningkatkan peluang karir sebagai analis kebijakan publik yang dapat mengisi jabatan fungsional yang lebih tinggi atau jabatan struktural yang relevan dengan bidang analisis kebijakan publik
  • Meningkatkan motivasi dan komitmen sebagai analis kebijakan publik yang senantiasa berupaya untuk meningkatkan kompetensi dan pengembangan diri secara berkelanjutan
.....................................................
Ingin mengikuti Pelatihan Kebijakan Analisa Publik? Ikuti Training dari kami dengan materi:Pelatihan Analisa Kebijakan PublikAnalisa kebijakan publik adalah suatu tahapan untuk mengumpulkan data yang dikerjakan oleh peneliti sebelumnya dalam merancang dan merencanakan suatu program dengan tujuan untuk mengumpulkan informasi yang dapat mencakup jenis dan bentuk kegiatan, para pihak yang terlibat, tindakan dan strategi yang akan diambil, taktik, serta penggunaan anggaran biaya yang diperlukan dalam melaksanakan program.
 

6 thoughts on “Uji Kompetensi Analis Kebijakan Publik

    1. Sertifikat Analis Kebijakan Publik memiliki banyak manfaat bagi PNS, baik dalam hal pengembangan karir, peningkatan kinerja, pengakuan profesional, maupun manfaat lainnya. PNS yang ingin meningkatkan karirnya di bidang analisis kebijakan publik sangat dianjurkan untuk mengikuti pelatihan dan mendapatkan Sertifikat Analis Kebijakan Publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Hubungi Admin
Selamat kamu terpilih untuk mendapatkan harga promo, hubungi sekarang untuk reedem promo
Verified by ExactMetrics