DESKRIPSI
MANAJEMEN RISIKO LEVEL 4 - Meningkatnya risiko yang dihadapi perbankan disebabkan oleh semakin berkembangnya kondisi perbankan dengan pesat dan semakin kompleksnya kegiatan usaha perbankan. Dengan itu, dibutuhkan praktek tata kelola usaha yang baik (good corporate governance) dan fungsi manajemen risiko yang meliputi identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko bank. Dalam rangka meningkatkan praktek tata kelola usaha yang baik, dibutuhkan pengurus dan pejabat bank yang memiliki syarat minimum dan standar kompentensi serta keahlian di bidang manajemen risiko bagi kegiatan usaha bank. Peningkatan kompetensi Pengurus dan Pejabat Bank merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas Manajemen Risiko perbankan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Untuk mencapai syarat minimum dan standarisasi kompetensi serta keahlian bagi Pengurus dan Pejabat Bank diperlukan adanya Sertifikasi Manajemen Risiko yang sejalan dengan perkembangan terkini industri perbankan dan diprioritaskan pada bidang tugas perbankan yang bersifat core, sehingga dengan Sertifikasi Manajemen Risiko Pengurus dan Pejabat Bank setidaknya memiliki risk awareness yang sangat diperlukan dalam kegiatan usaha Bank. Kualitas penyelenggaraan program Sertifikasi Manajemen Risiko perlu dipelihara dan ditingkatkan baik dari sisi lembaga penyelenggara Sertifikasi Manajemen Risiko maupun dari materi yang diujikan.
TUJUAN
- Memberikan pengakuan kompetensi kepada Bankir dalam bidang Manajemen Risiko untuk Level 4 termasuk Bank Syariah.
- Memastikan peningkatan kompetensi Bankir dalam bidang Manajemen Risiko secara untuk Level 4 berkelanjutan termasuk Bank Syariah.
UNIT KOMPETENSI
Elemen Kompetensi Memantau Risiko Kredit
- Menetapkan criteria-kriteria yang dipakai dalam pemantauan
- Penetapan dan penilaian peringkat risiko kredit
- Melakukan analisis terhadap risiko kredit
- Melaporkan hasil pemantauan
- Mengevaluasi ekposure risik
- Memantau Risiko Pasar
- Menetapkan criteria-kriteria yang dipakai dalam pemantauan
- Penetapan dan penilaian peringkat risiko pasar
- Melakukan analisis terhadap risiko pasar
- Melaporkan hasil pemantauan
- Mengevaluasi ekposure risiko
Memantau Risiko Operasional- Menetapkan kriteria-kriteria yang dipakai dalam pemantauan risiko operasional
- Penetapan dan penilaian peringkat risiko operasional
- Melakukan analisis terhadap risiko operasional
- Melaporkan hasil pemantauan
- Mengevaluasi ekposure risiko operasional
Memantau Risiko Likuiditas- Menetapkan criteria-kriteria yang dipakai dalam pemantauan
- Penetapan dan penilaian peringkat risiko likuiditas
- Melakukan analisis terhadap risiko likuiditas
- Melaporkan hasil pemantauan risiko likuiditas
- Mengevaluasi ekposure risiko
- Memantau Risiko Strategik
- Menetapkan kriteria-kriteria yang dipakai dalam pemantauan
- Penetapan dan penilaian peringkat risiko strategik
- Melakukan analisis terhadap risiko strategik
- Melaporkan hasil pemantauan
- Mengevaluasi exposure risiko
Memantau Risiko Reputasi- Menetapkan criteria-kriteria yang dipakai dalam pemantauan
- Penetapan dan penilaian peringkat risiko reputasi
- Melakukan analisis terhadap risiko reputasi
- Melaporkan hasil pemantauan
- Mengevaluasi exposure risiko
Mengukur Risiko Hukum- Memahami dan mengenal metode dan alat pengukuran
- Menyusun pedoman untuk melakukan pengukuran risiko hukum
- Menyusun sistem pengukuran risiko hukum
- Menyusun instrument dan parameter dalam pengukuran risiko hukum
Fasilitas- Sertifikat resmi dari BNSP
- Sertifikat Kehadiran