logo-new
WITHOLDING TAX (PPh Pasal 21,22, 23, 26 dan Pasal 4 ayat (2))
WITHOLDING TAX (PPh Pasal 21,22, 23, 26 dan Pasal 4 ayat (2))
DESKRIPSI 
Salah satu bentuk kontribusi wajib warga Indonesia adalah dengan membayar pajak. Di Indonesia memiliki sistem pemungutan pajak yang biasa disebut dengan withholding tax. Dalam penerapannya yang melaksanakan kewajiban memungut pajak adalah pihak ketiga dengan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini tertuang di dalam peraturan perpajakan seperti PPh Pasal 21,22, 23, 26 dan Pasal 4 ayat (2). Dalam training ini akan membahas mengenai dasar hukum PPh, mekanisme perhitungan, Tarif Pajak dan Penerapannya dan lain sebagainya.   
TUJUAN
Training ini bertujuan agar peserta dapat:
  • Memahami dasar hukum terkait pajak penghasilan update peraturan perpajakan terkini terkait dengan withholding
  • Memahami withholding tax secara keseluruhan 
  • Menghitung kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis perusahaan.
  • Mampu mengevaluasi tingkat kepatuhan perpajakan terkait dengan withholding tax dari perusahaan
MATERI 
  1. Pengantar Withholding Tax
  2. Pengertian
  3. Dasar Hukum Withholding Tax
  4. Implikasi withholding tax
  5. Subjek dan Objek Pajak
  6. Mekanisme penghitungan pajak
  7. Tarif pajak dan penerapannya untuk perusahaan
  8. Pajak Penghasilan Pasal 15 
  9. Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sesuai dengan ketentuan akhir
  10. Teknik Perhitungan PPh Pasal 21 Sesuai PMK 122/PMK.010/2015  dengan Ms.Excel
  11. Pajak Penghasilan Pasal 22 
  12. Pajak Penghasilan Pasal 23/26 
  13. Pajak Penghasilan Pasal 4(2) – Final
  14. Teknik pemotongan dan pemungutan pajak
  15. Menganalisis dan mengantisipasi masalah yang sering terjadi dalam melakukan withholding tax
  16. Case dan Studi
 
PESERTA
Manajer dan staff Keuangan, Divisi, Perpajakan, Legal officer dan bagian yan berhubungan dengan materi training  
METODE 
Presentasi, diskusi, dan juga case study
Instruktur
Kami memberikan instruktur menyesuaikan jadwal dan juga lokasi peserta. Kemudian, setelah peserta fix training/sertifikasi kami akan memberikan informasi trainer. ****************************************************************** Kami ingin memberikan pengalaman terbaik kepada Anda. Dengan demikian, informasi terkait jadwal WITHOLDING TAX (PPh Pasal 21 22 23 26 dan Pasal 4 ayat (2)) dapat menghubungi kami segera. Di lain pihak, sebagai PT Duta Mandiri Nusa, kami berdedikasi untuk memenuhi kebutuhan pelatihan dan sertifikasi Anda semaksimal mungkin. Maka dari itu, percayakan pelatihan dan sertifikasimu kepada PT Duta Mandir Nusa. #TrainingPastiRunning Pantau instagram PT Duta Mandiri Nusa untuk informasi jadwal terbaru. Dan juga follow akun tiktok kami untuk konten video hiburan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Hubungi Admin
Selamat kamu terpilih untuk mendapatkan harga promo, hubungi sekarang untuk reedem promo
Verified by ExactMetrics