PAJAK PROPERTI Deskripsi Dalam dunia bisnis semua penghasilan yang diperoleh akan dikenakan pajak. Dalam setiap transaksi jual-beli properti terdapat 2 komponen yakni, subjek dan objek pajak. Subjek pajak terdiri dari penjual dan pembeli sedangkan objek pajak ialah properti itu sendiri. Penjual atau pemilik bisnis properti dikenakan pajak karena menerima penghasilan berupa uang dari perpindahan hak yang terjadi (transaksi jual-beli), sementara pembeli dikenakan pajak karena menerima barang atau menerima hak. Dalam pelatihan ini akan membahas tentang seluruh aspek pajak yang berkaitan dengan properti dan real estate. Tujuan Meningkatkan pemahaman dan mampu Mampu membuat perhitungan pajak Materi
- Pengenalan
- Bea perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB)
- Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Studi kasus
- Presentasi, diskusi, dan juga studi kasus