PAJAK BENTUK USAHA TETAP ( A PERMANENT ESTABLISHMENT)
Deskripsi
Pajak bentuk usaha tetap adalah kewajiban pajak yang harus terpenuhi perusahaan atau entitas bisnis yang beroperasi di luar wilayah negara asalnya dan memiliki kehadiran fisik atau kantor cabang dalam negara tuan rumah, sehingga perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap. Pajak ini dikenakan pada pendapatan yang dihasilkan, dan juga perusahaan wajib melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku di negara tuan rumah. Tujuannya untuk memastikan bahwa perusahaan asing yang beroperasi di suatu negara juga ikut serta dalam kontribusi pajak untuk mendukung perekonomian negara tersebut.Tujuan Training
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta dapat memahami dengan mudah aspek pajak apa saja yang terkait dengan transaksi dengan luar negeri sehingga perusahaan dapat memaksimalkan hak dan memenuhi kewajiban secara benar.Materi Training
- Introduction of a permanent establishment
- Pengertian dan juga Bentuk usaha tetap
- Cakupan penghasilan Suatu Bentuk usaha tetap
- Pajak penghasilan badan dan Branch Profit Tax
- Case Study