PENDAHULUAN
MANAJER ENERGI BANGUNAN GEDUNG - Sesuai dengan PP 33/2023 (revisi 70/2009) dan permen ESDM 14/2012 penyedia dan pengguna energi yang konsumsi energinya ≥ batas kewajiban yang ditetapkan (sektor penyedia energi 6.000 TOE, sektor industri 4.000 TOE, sektor transportasi 4.000 TOE, sektor bangunan gedung 500 TOE setiap tahunnya) wajib menerapkan manajemen energi. Dalam peraturan tersebut manajemen energi terbagi menjadi beberapa kewajiban, diantaranya adalah kewajiban agar perusahaan memiliki manajer energi yang tersertifikasi sesuai dengan SKKNI manajer energi yang berlaku. Dengan pembaharuan PP No. 33 tahun 2023 ini akan berdampak pada penilaian PROPER tahun 2023 terkait aspek manajemen Energi pada 4 sektor tersebut.
TUJUAN Pelatihan dan sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan tersedianya manajer energi yang kompeten sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelatihan yang diberikan akan menyiapkan personel/calon manajer energi untuk memahami persyaratan kompetensi manajer energi dan dilanjutkan dengan proses sertifikasi Manajer Energi Industri dan Bangunan Gedung.
MATERI PELATIHAN- Peraturan perundangan mengenai energi
- Penerapan prinsip – prinsip penghemetan energi.
- Menyiapkan kebijakan energi organisasi
- Merencanakan Manajemen Energi.
- Melaksanakan rencana Manajemen Energi.
- Melaksanakan monitoring dan evalusi Manajemen Energi.
- Melaksanakan Management Review.
Biaya Training dan Sertifikasi Silahkan mengisi form pendaftaran dan menghubungi kontak marketing kami Pembayaran Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening
137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa *Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training. Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian