Deskripsi
JURU GAMBAR BANGUNAN GEDUNG LEVEL 2 JENJANG 2 - SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi. Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Dasar Hukum SKK Konstruksi Juru Gambar Bangunan Gedung Level 2 Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri
PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian
PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan
SKA – Sertifikat Keahlian. Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan
SBU – Sertifikat Badan Usaha.
Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi JASA KONSULTANKualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
Menengah | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi |
Besar | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi |
Besar Kantor Perwakilan BUJKA | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer |
JASA KONSTRUKSI UMUMKualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
Menengah | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi |
Besar | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi |
Besar Kantor Perwakilan BUJKA | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer |
JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASIKualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Besar | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi |
Besar Kantor Perwakilan BUJKA | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer |
Biaya Training dan Sertifikasi Silahkan mengisi form pendaftaran dan menghubungi kontak marketing kami Pembayaran Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening
137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa *Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training. Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian