Dasar Hukum
AHLI UTAMA PESAWAT LIFT DAN ESKALATOR - Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas
Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari
Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian. Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan.
Dokumen persyaratan
– (Scan) Legalisir warna dari Ijasah Asli print/foto copy (stample warna/cap basah harus terlihat warna)
– scan KTP
– Pas Foto jpeg
– Scan NPWP
– Curriculum Vitae/ Daftar Riwayat Hidup
– Referensi kerja / paklaring /pengalaman kerja dan di sahkan oleh perusahaan( harus ada)
– Alamat Email
– No Handphone
TUJUAN DAN MANFAAT SKK AHLI UTAMA PESAWAT LIFT DAN ESKALATOR ME041004
SERTIFIKAT KOMPETENSI KONSTRUKSI SKK DIBUTUHKAN UNTUK BUKTI UNTUK TENAGA SHLI SEBAGAI:- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU),
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU),
- Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
JASA KONSULTAN
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
Menengah | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi |
Besar | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU minimal jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU minimal jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi |
Besar Kantor Perwakilan BUJKA | · 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU minimal jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat membership of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU minimal jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat relationship of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer |
JASA KONSTRUKSI UMUM
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU minimal jenjang 6 atau Teknisi / Analis · 1 (satu) orang PJSKBU minimal jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
Menengah | · 1 (satu) orang PJBU SKK Ahli Utama Pesawat Lift dan Eskalator ME041004 sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU minimal jenjang 7 atau Ahli Muda · 1 (satu) orang PJSKBU minimal jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi |
Besar | · 1 (satu) orang PJBU SKK Ahli Utama Pesawat Lift dan Eskalator ME041004 sebagai pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU minimal jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat relationship of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBUminimal jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi |
Besar Kantor Perwakilan BUJKA | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU memilki SKK Ahli Utama Pesawat Lift dan Eskalator ME041004 minimal jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat attachment of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU memilki SKK Ahli Utama Pesawat Lift dan Eskalator ME041004 minimal jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat attachment of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer |
JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Besar | · 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU memilki SKK Ahli Utama Pesawat Lift dan Eskalator ME041004 minimal jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat attachment of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU memilki SKK Ahli Utama Pesawat Lift dan Eskalator ME041004 minimal jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi |
Besar Kantor Perwakilan BUJKA | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU minimal jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat membership of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU memilki SKK Ahli Utama Pesawat Lift dan Eskalator ME041004 minimal jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat membership of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer |
Uji Kompetensi SKK Ahli Utama Pesawat Lift dan Eskalator ME041004
SKK Ahli Utama Pesawat Lift dan Eskalator ME041004 diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI
BNSPMasa Berlaku SKK Ahli Utama Pesawat Lift dan Eskalator ME041004
Masa berlaku SKK Ahli Utama Pesawat Lift dan Eskalator ME041004adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan
Masa Perpanjang SKK Ahli Utama Pesawat Lift dan Eskalator ME041004
Wajib perpanjang SKK Ahli Utama Pesawat Lift dan Eskalator ME041004 sebelum habis masa berlakunya
Biaya Training dan Sertifikasi Silahkan mengisi form pendaftaran dan menghubungi kontak marketing kami Pembayaran Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening
137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa *Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training. Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian