Dasar Hukum SKK Konstruksi Ahli Utama K3 Konstruksi
AHLI UTAMA K3 KONSTRUKSI - Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian. Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
JASA KONSULTAN
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
Menengah | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi |
Besar | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi |
Besar Kantor Perwakilan BUJKA | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer |
JASA KONSTRUKSI UMUM
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
Menengah | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi |
Besar | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi |
Besar Kantor Perwakilan BUJKA | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer |
JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Besar | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi |
Besar Kantor Perwakilan BUJKA | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer |
Syarat Administrasi SKK Konstruksi Ahli Utama K3 Konstruksi |
1 | KTP |
2 | Pas foto 3×4 |
3 | NPWP |
Syarat lengkap SKK Konstruksi Ahli Utama K3 Konstruksi
- E- KTP
- NPWP
- Pas Foto
- Scan Ijazah
- Referensi Kerja
- Email Pemohon
- Nomor Telpon Aktif
Syarat Pendidikan SKK KonstruksiAhli Utama K3 Konstruksi |
1 | Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 7 tahun ; atau |
2 | S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau |
3 | S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau |
4 | Doktor/ Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Utama K3 Konstruksi |
1 | S.941200.029.01 | Menganalisis Penerapan Peraturan Perundang- Undangan, Standar dan Kode K3 Konstruksi Termasuk Lingkungan yang Terkait Baik Secara Nasional Maupun Internasional |
2 | S.941200.030.01 | Melakukan Komunikasi Kepada Para Pengambil Keputusan di Seluruh Proyek Dibawah Koordinasinya |
3 | S.941200.031.01 | Merumuskan Rancangan Kebijakan K3 Konstruksi |
4 | S.941200.032.01 | Mengembangkan Rencana K3 Konstruksi |
5 | S.941200.033.01 | Merumuskan Penerapan SMK3 |
6 | S.941200.034.01 | Mengembangkan Sistem Pengukuran Kinerja K3 Konstruksi |
7 | S.941200.035.01 | Melakukan Kajian Penerapan SMK3 |
8 | S.941200.036.01 | Melakukan Tindakan Teknis Rekayasa K3 Konstruksi |
9 | S.941200.037.01 | Mengkaji Ulang Teknologi dan/atau Standar K3 Konstruksi yang Digunakan |
10 | S.941200.038.01 | Menentukan Tingkat Penerapan Budaya K3 Konstruksi |
11 | S.941200.039.01 | Merencanakan Tahapan Pengembangan Budaya K3 Konstruksi |
Tujuan dan Manfaat SKK Konstruksi Ahli Utama K3 Konstruksi
Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
- Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Contoh SKK Konstruksi Ahli Utama K3 Konstruksi
Format baru (atas) Sertifikat SKK Konstruksi berbeda dengan format lama (bawah)
Uji Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Utama K3 Konstruksi
SKK Konstruksi Ahli Utama K3 Konstruksi diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI
BNSPMasa Berlaku SKK Konstruksi Ahli Utama K3 Konstruksi
Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Utama K3 Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan
Masa Perpanjang SKK Konstruksi Ahli Utama K3 Konstruksi
Wajib perpanjang SKK Konstruksi Ahli Utama K3 Konstruksi sebelum habis masa berlakunya
Biaya Training dan Sertifikasi Silahkan mengisi form pendaftaran dan menghubungi kontak marketing kami Pembayaran Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening
137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa *Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training. Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian