Deskrispsi
AHLI UTAMA BIDANG KEAHLIAN TEKNIK SUMBER DAYA AIR - Sertifikat kompetensi kerja/ SKK adalah sebuah pengakuan terhadap seorang tenaga kerja yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi kerja yang dipersyaratkan di bidang konstruksi. Dengan memiliki sertifikat ini, misalkan sertifikat profesional dari
sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) badan resmi dari Pemerintah yang fokus pada program Sertifikasi Kompetensi, bertujuan untuk memastikan seorang tenaga kerja terjalin kredibilitasnya dalam pekerjaan yang diemban dan dipertanggungjawabkan oleh pemilik sertifikat. Sertifikat kompetensi kerja ini penting dimiliki baik oleh pencari kerja, karyawan ataupun perusahaan. Misalkan untuk pencari kerja dapat meningkatkan kepercayaan diri dan memiliki bukti bahwa kompetensinya telah diakui. Untuk karyawan yang sudah bekerja dalam sebuah perusahaan dapat meningkatkan jenjang karir dan promosi yang lebih baik. Selain itu, untuk meningkatkan akses berkembang sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Tentunya untuk perusahaan juga memberikan dampak baik seperti mengurangi kesalahan dalam bekerja dan meningkatkan produktivitas. Selain itu, dapat lebih mudah dalam menerima karyawan yang mampu bersaing dengan perusahaan lainnya.
SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian. Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
Dasar Hukum SKK Konstruksi
Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas
Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air dibutuhkan sebagai:
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
- Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air masuk ke dalam klasifikasi
Sipil (SI) dan Subklasifikasi
Air Tanah Dan Air Baku (SI10), dengan jenjang
9SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air oleh perusahaan:
JASA KONSULTAN
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
Menengah | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi |
Besar | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi |
Besar Kantor Perwakilan BUJKA | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer |
JASA KONSTRUKSI UMUM
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
Menengah | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi |
Besar | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi |
Besar Kantor Perwakilan BUJKA | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer |
JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Besar | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi |
Besar Kantor Perwakilan BUJKA | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi · 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer |
Uji Kompetensi SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air
SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi TerAKREDITASI
BNSPMasa Berlaku SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air
Masa berlaku SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan
Masa Perpanjang SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air
Wajib perpanjang SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air sebelum habis masa berlakunya.
Syarat SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air (SI101006) |
1 | Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 10 tahun ; atau |
2 | S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 12 tahun ; atau |
3 | S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau |
4 | Doktor/ Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
Syarat Administrasi SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air (SI101006) |
1 | KTP |
2 | Pas foto 3×4 |
3 | NPWP |
Daftar Unit Kompetensi SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air (SI101006) |
1 | F.422110.001.01 | Menerapkan Ketentuan dan Peraturan dalam Perencanaan Awal Sumber Daya Air |
2 | F.422110.002.01 | Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja |
3 | F.422110.003.01 | Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Perencanaan Awal Sumber Daya Air |
4 | F.422110.004.01 | Melakukan Analisis Water Balance, Design Flood dan Gelombang Rencana |
5 | F.422110.005.01 | Mendisain Lay Out Jaringan, Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air |
6 | F.422110.006.01 | Mengkaji Hasil Perencanaan Pendahuluan |
7 | F.422110.007.01 | Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Perencanaan Detail Sumber Daya Air |
8 | F.422110.008.01 | Melaksanakan Perhitungan Perencanaan Detail Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air |
9 | F.422110.009.01 | Mengkaji Hasil Perhitungan Perencanaan Detail Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air |
10 | F.422110.010.01 | Membuat Gambar Perencanaan Detail Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air |
11 | F.422110.011.01 | Membuat Desain Final Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air |
12 | F.422110.012.01 | Mengkaji Gambar Perencanaan Detail dan Pembuatan Desain Final Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air |
13 | F.422110.013.01 | Membuat Laporan Pekerjaan |
14 | F.422110.014.01 | Melaksanakan Manajemen Pendukung Pekerjaan Bidang K3, Lingkungan dan Sistem Mutu |
15 | F.422110.015.01 | Mengkaji Dokumen Kontrak |
16 | F.422110.016.01 | Membuat Program Kerja |
17 | F.422110.017.01 | Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Sumber Daya Air |
18 | F.422110.018.01 | Mengelola Keuangan dan Sumber Daya Manusia |
19 | F.422110.019.01 | Mengelola Administrasi Teknik |
20 | F.422110.020.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Irigasi |
21 | F.422110.021.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Sungai |
22 | F.422110.022.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Rawa |
23 | F.422110.023.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Pantai |
24 | F.422110.024.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Konservasi |
25 | F.422110.025.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Air Baku |
26 | F.422110.026.01 | Melakukan Pengendalian Biaya, Mutu dan Waktu |
27 | F.422110.027.01 | Melakukan Proses Serah Terima Pekerjaan |
28 | F.422110.028.01 | Memeriksa Kesiapan Kontraktor untuk Memulai Pelaksanaan Pekerjaan |
29 | F.422110.029.01 | Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Irigasi |
30 | F.422110.030.01 | Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Sungai |
31 | F.422110.031.01 | Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Rawa |
32 | F.422110.032.01 | Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Pantai |
33 | F.422110.033.01 | Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Konservasi |
34 | F.422110.034.01 | Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Air Baku |
35 | F.422110.035.01 | Melakukan Pengawasan Mutu, Kuantitas dan Waktu |
36 | F.422110.036.01 | Mengevaluasi Kinerja Kontraktor |
37 | F.422110.037.01 | Melakukan Pengukuran Bersama untuk Penerbitan Sertifikat Pembayaran |
38 | F.422110.038.01 | Membuat Laporan Pekerjaan Supervisi |
39 | F.422110.039.01 | Melakukan Supervisi Proses Serah Terima Pekerjaan |
Siapa yang mengeluarkan sertifikat kompetensi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air ?
Sertifikat Kompetensi akan diterbitkan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi dan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Lembaga ini nantinya akan mengeluarkan sertifikat keahlian dengan aturan dan standar yang telah disepakati.
Biaya Training dan Sertifikasi Silahkan mengisi form pendaftaran dan menghubungi kontak marketing kami Pembayaran Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening
137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa *Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training. Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian