logo-new
AHLI PELAKSANA TEKNIK PLUMBING

Dasar Hukum SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plumbing

AHLI PELAKSANA TEKNIK PLUMBING - Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi  

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian. Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

JASA KONSULTAN

KualifikasiJumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU
Menengah·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
Besar·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

JASA KONSTRUKSI UMUM

KualifikasiJumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU
Menengah·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
Besar·          1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

KualifikasiJumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar·          1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
 

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plambing

1KTP
2Pas foto 3×4
3NPWP
Syarat lengkap SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plambing
  • E- KTP
  • NPWP
  • Pas Foto
  • Scan Ijazah
  • Referensi Kerja
  • Email Pemohon
  • Nomor Telpon Aktif

Syarat Pendidikan SKK KonstruksiAhli Pelaksana Teknik Plambing

1Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 7 tahun ; atau
2S1S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau
3S2S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau
4DoktorDoktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau
 

Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plambing

1F.432210.001.01Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2F.432210.002.01Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
3F.432210.003.01Melakukan Pekerjaan Persiapan Sistem Plambing
4F.432210.004.01Mengelola Pekerjaan Sistem Plambing dan Kelengkapannya
5F.432210.005.01Menguji Performa Sistem Plambing Terpasang
6F.432210.006.01Menyusun Laporan Hasil Pekerjaan

Tujuan dan Manfaat SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plambing

Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:
  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plambing

SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plambing diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP

Masa Berlaku SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plambing

Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plambing adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan

Masa Perpanjang SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plambing

Wajib perpanjang SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plambing sebelum habis masa berlakunya Biaya Training dan Sertifikasi Silahkan mengisi form pendaftaran dan menghubungi kontak marketing kami   Pembayaran   Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa *Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training.  Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Hubungi Admin
Selamat kamu terpilih untuk mendapatkan harga promo, hubungi sekarang untuk reedem promo
Verified by ExactMetrics