logo-new
AHLI MADYA BIDANG KEAHLIAN TEKNIK JEMBATAN

Deskripsi

AHLI MADYA BIDANG KEAHLIAN TEKNIK JEMBATAN  – Sertifikat kompetensi kerja/ SKK adalah sebuah pengakuan terhadap seorang tenaga kerja yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi kerja yang dipersyaratkan di bidang konstruksi. Dengan memiliki sertifikat ini, misalkan sertifikat profesional dari sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) badan resmi dari Pemerintah yang fokus pada program Sertifikasi Kompetensi, bertujuan untuk memastikan seorang tenaga kerja terjalin kredibilitasnya dalam pekerjaan yang diemban dan dipertanggungjawabkan oleh pemilik sertifikat. Sertifikat kompetensi kerja ini penting dimiliki baik oleh pencari kerja, karyawan ataupun perusahaan. Misalkan untuk pencari kerja dapat meningkatkan kepercayaan diri dan memiliki bukti bahwa kompetensinya telah diakui. Untuk karyawan yang sudah bekerja dalam sebuah perusahaan dapat meningkatkan jenjang karir dan promosi yang lebih baik. Selain itu, untuk meningkatkan akses berkembang sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Tentunya untuk perusahaan juga memberikan dampak baik seperti mengurangi kesalahan dalam bekerja dan meningkatkan produktivitas. Selain itu, dapat lebih mudah dalam menerima karyawan yang mampu bersaing dengan perusahaan lainnya.

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian. Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Dasar Hukum SKK Konstruksi

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan dibutuhkan sebagai:
  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan masuk ke dalam klasifikasi Sipil (SI) dan Subklasifikasi Jembatan (SI04), dengan jenjang 8 SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan oleh perusahaan:  
KualifikasiJumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU
Menengah·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
Besar·          1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
JASA KONSULTAN   JASA KONSTRUKSI UMUM
KualifikasiJumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU
Menengah·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
Besar·          1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI
KualifikasiJumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar·          1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
Uji Kompetensi SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi TerAKREDITASI BNSP Masa Berlaku SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan Masa berlaku SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan Masa Perpanjang SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan Wajib perpanjang SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan sebelum habis masa berlakunya.
Syarat SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan (SI041007)
1Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 10 tahun ; atau
2S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 12 tahun ; atau
3Magister/ Magister Terapan/ S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau
 
Syarat Administrasi SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan (SI041007)
1KTP
2Pas foto 3×4
3NPWP
 
Daftar Unit Kompetensi SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan (SI041007)
1F.421120.001.01Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2F.421120.002.01Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
3F.421120.003.01Mengendalikan Pelaksanaan Survei Lapangan
4F.421120.004.01Membuat Perancangan Bangunan Atas Jembatan Standar
5F.421120.006.01Membuat Perancangan Bangunan Bawah Jembatan
6F.421120.007.01Membuat Perancangan Bangunan Pengaman Jembatan
7F.421120.008.01Membuat Perancangan Oprit Jembatan (Jalan Pendekat)
8F.421120.009.01Membuat Dokumen Tender
9F.421120.010.01Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Jembatan
10F.421120.011.01Melaksanakan Kegiatan Administrasi Pelaksanaan Konstruksi Jembatan
11F.421120.012.01Melaksanakan Pekerjaan Oprit (Jalan Pendekat)
12F.421120.013.01Melaksanakan Pekerjaan Pondasi
13F.421120.014.01Melaksanakan Pekerjaan Bangunan Bawah Jembatan
14F.421120.015.01Melaksanakan Pekerjaan Bangunan Atas Jembatan Standar
15F.421120.017.01Melaksanakan Pekerjaan Bangunan Pelengkap, Pengaman
16F.421120.018.01Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pekerjaan Persiapan Pelaksanaan Konstruksi Jembatan
17F.421120.019.01Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Oprit (Jalan Pendekat
18F.421120.020.01Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi
19F.421120.021.01Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Bawah
20F.421120.022.01Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Atas Jembatan Standar
21F.421120.024.01Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Pelengkap dan Pengaman
22F.421120.025.01Melaksanakan Pekerjaan Pemeriksaan Kondisi Jembatan
23F.421120.026.01Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan
24F.421120.028.01Membuat Laporan Akhir
  Siapa yang mengeluarkan sertifikat kompetensi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan ? Sertifikat Kompetensi akan diterbitkan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi dan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Lembaga ini nantinya akan mengeluarkan sertifikat keahlian dengan aturan dan standar yang telah disepakati.   Biaya Training dan Sertifikasi Silahkan mengisi form pendaftaran dan menghubungi kontak marketing kami Pembayaran Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa *Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training.  Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Hubungi Admin
Selamat kamu terpilih untuk mendapatkan harga promo, hubungi sekarang untuk reedem promo
Verified by ExactMetrics