logo-new
AHLI MADYA BIDANG KEAHLIAN TEKNIK JALAN

Deskripsi

SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jalan – Sertifikat kompetensi kerja/ SKK adalah sebuah pengakuan terhadap seorang tenaga kerja yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi kerja yang dipersyaratkan di bidang konstruksi. Dengan memiliki sertifikat ini, misalkan sertifikat profesional dari sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) badan resmi dari Pemerintah yang fokus pada program Sertifikasi Kompetensi, bertujuan untuk memastikan seorang tenaga kerja terjalin kredibilitasnya dalam pekerjaan yang diemban dan dipertanggungjawabkan oleh pemilik sertifikat. Sertifikat kompetensi kerja ini penting dimiliki baik oleh pencari kerja, karyawan ataupun perusahaan. Misalkan untuk pencari kerja dapat meningkatkan kepercayaan diri dan memiliki bukti bahwa kompetensinya telah diakui. Untuk karyawan yang sudah bekerja dalam sebuah perusahaan dapat meningkatkan jenjang karir dan promosi yang lebih baik. Selain itu, untuk meningkatkan akses berkembang sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Tentunya untuk perusahaan juga memberikan dampak baik seperti mengurangi kesalahan dalam bekerja dan meningkatkan produktivitas. Selain itu, dapat lebih mudah dalam menerima karyawan yang mampu bersaing dengan perusahaan lainnya.

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian. Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Dasar Hukum SKK Konstruksi

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi

SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jalan dibutuhkan sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jalan masuk ke dalam klasifikasi Sipil (SI) dan Subklasifikasi Jalan (SI03), dengan jenjang 8

SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jalan oleh perusahaan:

JASA KONSULTAN

KualifikasiJumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU
Menengah·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
Besar·          1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

JASA KONSTRUKSI UMUM

KualifikasiJumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU
Menengah·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
Besar·          1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
 

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

KualifikasiJumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar·          1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA·         1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi ·         1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer ·         1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Uji Kompetensi SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jalan

SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jalan diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi TerAKREDITASI BNSP

Masa Berlaku SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jalan

Masa berlaku SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jalan adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan

Masa Perpanjang SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jalan

Wajib perpanjang SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jalan sebelum habis masa berlakunya.

Syarat SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jalan (SI031003)

1Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 10 tahun ; atau
2S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 12 tahun ; atau
3Magister/ Magister Terapan/ S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau
 

Syarat Administrasi SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jalan (SI031003)

1KTP
2Pas foto 3×4
3NPWP
 

Daftar Unit Kompetensi SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jalan (SI031003)

1F.421110.001.01Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2F.421110.002.01Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
3F.421110.003.01Mengendalikan Pekerjaan Survei Pendahuluan (Reconnaissance Survey)
4F.421110.004.01Melaksanakan Pekerjaan Pengumpulan Data
5F.421110.006.01Melaksanakan Pekerjaan Perencanaan Geometrik Jalan
6F.421110.010.01Melaksanakan Pekerjaan Perencanaan Drainase
7F.421110.011.01Melaksanakan Pekerjaan Perencanaan Dinding Penahan Tanah
8F.421110.012.01Melaksanakan Pekerjaan Perencanaan Bangunan Pelengkap Jalan
9F.421110.014.01Melakukan Pelaksanaan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Jalan
10F.421110.015.01Melaksanakan Kegiatan Administrasi Pelaksanaan Konstruksi Jalan
11F.421110.016.01Melaksanakan Pekerjaan Drainase
12F.421110.017.01Melaksanakan Pekerjaan Tanah
13F.421110.018.01Melaksanakan Pekerjaan Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan
14F.421110.019.01Melaksanakan Pekerjaan Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen
15F.421110.020.01Melaksanakan Pekerjaan Perkerasan Aspal (flexible pavement)
16F.421110.021.01Melaksanakan Pekerjaan Struktur
17F.421110.022.01Melaksanakan Pekerjaan Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor
18F.421110.023.01Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin
19F.421110.024.01Melakukan Pengawasan Kegiatan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Jalan
20F.421110.025.01Melaksanakan Pengawasan Kegiatan Administrasi Konstruksi Jalan
21F.421110.026.01Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Drainase sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan
22F.421110.027.01Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Tanah sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan
23F.421110.028.01Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan
24F.421110.029.01Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan
25F.421110.030.01Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Perkerasan Aspal (Flexible Pavement) sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan
26F.421110.031.01Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan
27F.421110.032.01Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan
28F.421110.033.01Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin sesuai dengan Spesifikasi yang Disyaratkan
29F.421110.034.01Membuat Laporan Akhir Teknik Jalan

Siapa yang mengeluarkan sertifikat kompetensi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jalan ?

Sertifikat Kompetensi akan diterbitkan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi dan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Lembaga ini nantinya akan mengeluarkan sertifikat keahlian dengan aturan dan standar yang telah disepakati. Biaya Training dan Sertifikasi Silahkan mengisi form pendaftaran dan menghubungi kontak marketing kami   Pembayaran Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa *Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training.  Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Hubungi Admin
Selamat kamu terpilih untuk mendapatkan harga promo, hubungi sekarang untuk reedem promo
Verified by ExactMetrics