Deskripsi
PETUGAS PENGAMBIL CONTOH UJI AIR - Sesuai dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 11 tentang Pelatihan Kerja, pasal 12 Pengembangan Kompetensi dan pasal 18, ayat 2 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja, khususnya di Bidang Lingkungan Hidup, khususnya di Bidang Pengambilan Contoh Uji Air maka disusun Skema Sertifikasi Pengambilan Contoh Uji Air dan Keputusan Menaker No.168 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) terutama pada Bidang Analisis dan Uji Teknis pada Jabaran Kerja Pengambil Contoh Air, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang KKNI dan Sertifikasi Kompetensi Pengambil Contoh Uji Air, maka untuk memenuhi persyaratan sebagai Petugas Pengambil Contoh Air yang kompeten untuk pemenuhan pemantauan dan pelaporan lingkungan. Definisi sesuai Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 diantaranya adalah sbb:
- Pengambil Contoh Air adalah seorang yang bertugas melakukan pengambil contoh uji air sesuai dengan metode standard pengambilan contoh uji untuk keperluan pengawasan penaatan peraturan, pemantauan kualitas Lingkungan, serta penyelidikan kasus lingkungan. Selanjutnya disingkat PPC Air.
- Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun nonteknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk mementukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada satu unit kompetensi maupun kualifikasi tertentu.
- Skema Sertifikasi Kompetensi adalah paket kompetensi dan peryaratan spesifik yang berkaitan dengan jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang.
- Lembaga Sertifikasi Profesi adalah selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk melaksanakan Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikat Kompetensi.
MANFAAT PELATIHAN & UJI KOMPETENSI Manfaat penyelenggaraan Pelatihan adalah:
- Peserta memiliki kemampuan profesi sebagai Pengambil Contoh Uji Air sesuai SKKNI (Keputusan Menaker No.168 Tahun 2016) dan KKNI keputusan Menteri KLHK 3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
- Memberikan pengenalan, wawasan dan peraturan yang terkait dengan Lingkungan hidup melalui KKNI dan SKKNI PCUA
- Petugas Pengambil Contoh memiliki pengetahuan, sikap sekaligus praktek sebagai PPCUA dengan perlengkapan pengambilan contoh yang dibutuhkan sehingga bisa diteruskan untuk mengikuti Asesmen atau Uji Kompetensi di LSP agar mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari BNSP.
Tujuan penyelenggaraan Uji Kompetensi:
- Peserta dapat melakukan Asesmen sebagai PPCUA
- Peserta lulus Asesmen atau Uji Kompetensi dari LSP dan mendapatkan sertifikat sebagai PPCUA dari BNSP
PERSYARATAN PESERTA- Berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat;
- Telah mengikuti Pelatihan Pengambilan Contoh Air, telah melaksanakan magang minimal 2 (dua) kali dalam Kegiatan Pengambilan Contoh Uji Air atau pernah bekerja dalam Pekerjaan Pengambilan Contoh Uji Air minimal selama 2 (dua) tahun;
- Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan.
MATERI PELATIHAN- SKKNI Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Kerja Pengambil Contoh Uji Air Sesuai Kepmenaker No.168 Tahun 2016
- KKNI Pengambil Contoh Uji Air sesuai dengan Kepmenlhk Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
- Petunjuk Pelaksanaan Uji Kompetensi
UJI KOMPETENSI Sesuai dengan daftar kompetensi PPCUA Jenjang 4 yang terdapat pada LAMPIRAN P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018.
Daftar Kompetensi Jenjang 4- Kodifikasi M71PCUA01 Kualifikasi 4 PCUA AirNo. | Kode Unit | Kompetensi Inti | Persyaratan |
1. | M.712020.001.01 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L) | |
2. | M.712020.002.01 | MenyusunRencana Pengambilan Contoh Uji Air | M.712020.001.01 Menerapkan K3L M.712020.003.01 Mempersiapkan Pengambilan Contoh Uji Air M.712020.004.1 Melakukan Uji Kinerja Peralatan Pengukuran Parameter Lingkungan M.712020.005.01 Melakukan Pengambilan Contoh Uji Air M.712020.006.01 Menyusun laporan Pengambilan Contoh Uji Lingkungan |
3. | M.712020.003.01 | Melakukan Persiapan Pengambilan Contoh Uji Air | M.712020.001.01 Menerapkan K3L |
4. | M.712020.004.01 | Melakukan Uji Kinerja Peralatan Pengukuran Parameter Lingkungan | Tidak Ada |
5. | M.712020.005.01 | Melakukan Pengambilan Contoh Uji Air | Tidak Ada |
6. | M.712020.006.01 | Menyusun Laporan Pengambilan Contoh Uji Lingkungan | Tidak Ada |
7. | MSL913001A | Berkomunikasi dengan Orang Lain | Tidak Ada |
8. | MSL916002A | Mengelola dan Mengembangkan Tim | Tidak Ada |
Kompetensi Pilihan |
1. | MSL915001A | Memberikan Informasi kepada Pelanggan | Tidak Ada |
2. | MSL916004A | Menjaga Registrasi dan Undang-Undang atau Hukum Kepatuhan Kerja Fungsional | Tidak Ada |
3. | | Mengesahkan Penerbitan Hasil Uji | MSL925001A Menganalisa Data dan Melaporkan Hasil MSL924001A Mengolah dan Menginterpretasikan Data |
4. | IMG.PC01.002.01 | Menerapkan Statistik Pengambilan Contoh | Tidak Ada |
5. | MSL916001A | Mengembangkan dan Memelihara Dokumen Laboratorium | Tidak Ada |
6. | MSL952002A | Menangani dan Mengangkut Contoh atau Peralatan | Tidak Ada |
7. | MSL935004A | Memelihara Instrumen dan Peralatan | Tidak Ada |
| | | |
INSTRUKTUR Training ini akan di sampaikan oleh trainer yang telah berkompeten di bidang IPAL dan tim konsultan. Dalam training ini semua materi akan merujuk pada ujian sertifikasi yang dilaksanakan, agar peserta diharapkan akan lebih fokus dan siap untuk menghadapi ujian sertifikasi tersebut. Untuk Ujian Sertifikasi dari TIM ASESOR BNSP Fasilitas
- Sertifikat resmi dari BNSP
- Sertifikat Kehadiran
- Softcopy Materi
Waktu & Tempat
Menyesuaikan Instansi