PENDAHULUAN
SERTIFIKASI JURU UKUR PERTAMBANGAN - Seorang juru ukur tambang merupakan tenaga teknis khusus pada perusahaan pertambangan yang memiliki tanggung jawab atas peta, arah, dan batas rencana penambangan. Selain teruji kemampuan substansinya, seorang juru ukur tambang perlu dibekali pengetahuan dan pemahaman K3 serta lingkungan sebagai bagian dari kompetensi yang harus dimiliki dan diakui. Pasal 17 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.555.K/26/MPE/1995 menetapkan bahwa “Hanya orang yang memiliki Sertifikat Juru Ukur Tambang yang diakui dan mendapat persetujuan Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang yang dapat diangkat menjadi Juru Ukur Tambang”.
TUJUAN JURU UKUR TAMBANG
Memberikan pemahaman dan pengertian mengenai peranan dan tanggung jawab sebagai
juru ukur tambang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat melaksanakan tugas dengan hasil yang memenuhi standar dan memiliki sertifikat juru ukur tambang.
MATERI PELATIHAN JURU UKUR TAMBANG
- Pengetahuan Dasar Geologi;
- Pengetahuan Dasar K3;
- Pengetahuan Dasar Lingkungan Pertambangan;
- Pengenalan dan Penggunaan GPS untuk Pertambangan;
- Peta-peta Pengelolaan Lingkungan Pertambangan;
- Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat Juru Ukur Tambang;
- Potensi Bahaya pada Penambangan
- (Tambang Terbuka dan Tambang Bawah Tanah);
- Praktik Penggunaan GPS dalam Pertambangan.
WAKTU PELAKSANAAN Tempat : Menyesuaikan Instansi Waktu : 2 Hari Training , 1hari sertifikasi uji kompetensi
Investasi & Fasilitas Minimal kouta 5 orang
Fasilitas : Certificate,Training kits, Lunch, Coffe Break Instruktur
Praktisi yang berpengalaman dan bersertifikasi Profesi BNSP Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa
*Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training. Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian