PENDAHULUAN
PENGOPERASIAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA - Kegiatan atau aktivitas dalam industri pertambangan tidak bisa pungkiri adanya risiko terjadinya kecelakaan kerja, karena didalam aktivitasnya pertambangan menggunakan padat modal dan padat teknologi. Dengan kesadaran akan terjadinya kecelakaan kerja tersebut industri pertambangan menyiapkan tenaga ahli K3 yang bertanggung jawab atas keselamatan para pekerjanya. Pada prinsipnya kecelakaan kerja dapat terjadi dikarenakan oleh kondisi yang tidak aman serta kegiatan atau aktivitas yang tidak aman. K3 Pertambangan merupakan seluruh kegiatan yang menjamin keamanan pekerja tambang sehingga selamat dari kecelakaan dengan cara menetapkan keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 bidang pertambangan ini telah diatur dalam Permen ESDM No 26 Tahun 2018. Peraturan tersebut memuat pelaksanaan kaidah pertambangan, termasuk pengawasan dalam aktivitas tersebut. Selain diharuskan untuk menaati panduan mengenai pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik, perusahaan juga merancang dokumen terkait. Dokumen ini meliputi sistem penilaian dan pelaporan pelaksanaan program. Peraturan dari pemerintah menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menerapkan K3 pertambangan. Mengenai manajemen ini juga dapat diintegrasikan pada sistem manajemen operasional. K3 dalam bidang ini meliputi semua aktivitas yang akan menjamin keamanan pekerja tambang. Sehingga mereka selamat dari kemungkinan terjadinya kecelakaan selama bekerja.
K3 pertambangan yang diterapkan dengan benar akan membuat perusahaan mampu berjalan secara efektif dan efisien. Hal ini bisa didukung dengan pembuatan tim khusus. Perusahaan dapat membentuk tim khusus yang memahami seluruh elemen dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja secara detail. Lantas, tim khusus akan membantu merancang strategi yang tepat untuk menerapkannya. Pembentukan tim ini perlu mempertimbangkan mempertimbangkan jumlah pegawai, sifat dan luas wilayah kerja. Sehingga bukan sekedar memahami pengetahuan dan meningkatkan kompetensi dalam bidang ini. Melainkan secara penuh mampu memenuhi keperluan perusahaan atas pegawainya ketika bekerja. Selain membentuk tim khusus, perusahaan juga perlu menghadirkan peralatan yang diperlukan seperti alat pelindung diri, fasilitas, dan lain sebagainya.
TUJUAN TRAINING
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta di harapkan dapat memahami aspek keselamatan dan kesehatan pada Industri pertambangan sehingga dapat menerapkannya di dalam pekerjaannya
MATERI PELATIHAN
- Ruang Lingkup Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (K3) dalam industri Pertambangan
- Dasar Hukum K-3 Pertambangan
- UU Nomor 11 TH 1967, UU Nomor 1 TH 1970, UU Nomor 13 TH 2003
- PP Nomor 32 TH 1969 dan PP Nomor 19 TH 197
- MPR Nomor 341 LN 1930
- KEPMEN Nomor 2555.K/201/M.PE/1993 dan KEPMEN Nomor 555.K/26/M.PE/1995
- Elemen Pemerintah dalam Pengelolaan K3 Pertambangan
- Pengawasan Pertambangan
- Pengawasan K3 dan Keselamatan Operasi Pertambangan
- Keselamatan Kerja
- Kesehatan Kerja
- Lingkungan Kerja
- Sistem Manajemen K3
- Kelayakan Sarana, Prasarana dan Instalasi Peralatan Pertambangan
- Kompetensi Tenaga Teknik
- Ruang Lingkup Pengawasan Operasional/Lapangan
- Pengujian Peralatan Sarana dan Instalasi
- Pengujian/Penilaian Kompetensi
- Pembinaan K3 dan Keselamatan Operasi Pertambangan
- Sistem Manajemen K3
- Risiko dan Kerugian Akibat Terhentinya Operasional
- Case Study
WAKTU PELAKSANAAN Tempat : Menyesuaikan Instansi Waktu : 2 Hari Training , 1hari sertifikasi uji kompetensi
Investasi & Fasilitas Minimal kouta 5 orang
Fasilitas : Certificate,Training kits, Lunch, Coffe Break Instruktur
Praktisi yang berpengalaman dan bersertifikasi Profesi BNSP Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa
*Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training. Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian