Deskripsi
PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPA) - IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) merupakan suatu perangkat yang memproses/mengolah cairan sisa produksi pabrik, sehingga cairan tersebut layak dibuang ke lingkungan. IPAL juga berkaitan dengan pengelolaan lingkungan yang meliputi pencegahan, penanggulangan kerusakan, pencemaran dan pemulihan kualitas lingkungan, menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan program kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan. IPAL telah diatur dalam Permen LH No.5 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh KLH, juga Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan hidup dan Kehutanan mewajibkan setiap perusahaan mempunyai personil dengan sertifikasi profesi Operator/Staf dan Manajer Pengelola Limbah Cair, yang sertifikatnya dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi dan diakui oleh negara, dalam hal ini oleh Badan Nasional dan Sertifikasi Profesi RI (BNSP RI), sesuai amanat Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sertifikasi personil perusahaan di bidang pengelolaan limbah akan dijadikan syarat wajib dalam penilaian PROPER perusahaan.
Unit Kompetensi ini dirancang sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) untuk profesi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) atau setara dan disesuaikan dengan silabus yang dikeluarkan oleh Pusdiklat Kementian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mengikuti Uji Sertifikasi Kompetensi. Uji Sertifikasi Kompetensi profesi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang teregister dan memiliki lisensi untuk melakukan uji kompetensi dan menerbitkan Sertifikat Profesi Manager Pengelola Limbah Cair.
DASAR HUKUM
No.187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri
Permen P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)MANFAAT IPAL
Memberikan pengetahuan dan pengetahuan terkait dengan persyaratan hukum, teknis dan operasional Instalasi IPAL sebagai ketataan dan ikut serta dalam program kelestarian lingkungan
Diharapkan setelah menyelesaikan pelatihan ini akan tercetak SDM yang berkompeten dalam pengolahan air limbah
Peserta akan mendapatkan pemecahan dari berbagai macam masalah-masalah yang sering terjadi dalam IPAL dan solusinya
Mendapatkan update informasi terkait dengan isu lingkungan, teknologi IPAL terkini, dan teknologi-teknologi alternatif lainnya yang sangat bermanfaat dalam memperbaiki sistem IPAL di perusahaan
Peserta akan lebih memahami mengenai IPAL ini sehingga diharapkan saat Ujian Sertifikasi berlangsung dapat LULUS dengan baik MATERI Training Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPA)
No.
Kode Unit
Unit Kompetensi 1.E.370000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
2. E.370000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
3. E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
4.E.370000.006.01 Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah
(IPAL)
5. E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
6.E.370000.008.01 Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
7. E.370000.010.01 Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
8. E.370000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah Catatan :
Training ini akan disampaikan selama 2 Hari
Ujian Sertifikasi (bagi yang mengikuti) dilaksanakan di hari ke-3 TARGET PESERTA
Pengelola dan atau Pelaksana (process engineer) pada pengolahan air limbah atau operator IPAL, Departemen K3 dan Lingkungan, Pelaksana Sanitasi, Badan Pengawas Lingkungan baik pemerintah maupun swasta, semua pihak yang mempunyai kepedulian terhadap kelestarian lingkungan PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan tingkat pendidikan:
S-2 (Strata-Dua)
S-1 (Strata-Satu) rumpun Ilmu Lingkungan; S-1 (Strata-Satu) selain rumpun Ilmu Lingkungan
D-3 (Diploma-Tiga) rumpun Ilmu Lingkungan
D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun Ilmu Lingkungan
Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Untuk lulusan S-1 rumpun Ilmu Lingkungan,telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di Bidang Pengendalian Pencemaran Air, atau telah mengikuti diklat di Bidang Pengendalian Pencemaran Air
Untuk lulusan S-1 selain rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di Bidang Pengendalian Pencemaran Air atau atau telah mengikuti diklat di Bidang Pengendalian Pencemaran Air;
Untuk lulusan D-3 rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di Bidang Pengendalian Pencemaran Air
Untuk lulusan D-3 selain rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di Bidang Pengendalian Pencemaran Air
Untuk lulusan SMA atau SMK, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di Bidang Pengendalian Pencemaran Air
Memiliki surat keterangan pernah bekerja di bidang pengendalian pencemaran air pada suatu industri, instansi terkait atau perusahaan.
Persyaratan Administrasi yang harus dibawa ketika pelatihan berlangsung:
Fotocopy Identitas
Fotocopy NPWP
Fotocopy Ijazah terakhir
Pasphoto 3×4 sebanyak 4 lembar
Fotocopy sertifikat pelatihan bidang terkait
Surat Keterangan kerja dari Perusahaan (bermaterai) & Bukti Pengalaman Kerja/Pengalaman Hidup (CV)
Uraian Jabatan/Jobdesk
Laporan Pekerjaan/Laporan Pengalaman Kerja bidang terkait
Bukti lain yang mendukung (seperti portofolio) INSTRUKTUR
Training ini akan di sampaikan oleh trainer yang telah berkompeten di bidang IPAL dan tim konsultan. Dalam training ini semua materi akan merujuk pada ujian sertifikasi yang dilaksanakan, agar peserta diharapkan akan lebih fokus dan siap untuk menghadapi ujian sertifikasi tersebut. Untuk Ujian Sertifikasi dari TIM ASESOR BNSP
Fasilitas
Sertifikat resmi dari BNSP
Sertifikat Kehadiran
Softcopy Materi
Waktu & Tempat Menyesuaikan Instansi