PENDAHULUAN
KEPALA BAGIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL - adalah suatu program sertifikasi yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bertujuan untuk menjamin kompetensi dan kualitas kerja Kepala Bagian Hubungan Industrial (Kepala Hubungan Industrial) dalam menjalankan tugasnya di bidang hubungan industrial. Kepala Hubungan Industrial merupakan seorang pemimpin atau manajer yang bertanggung jawab untuk mengelola hubungan antara perusahaan dan karyawan atau serikat pekerja. Tugasnya meliputi pengelolaan konflik, penyelesaian sengketa, pembuatan perjanjian kerja, dan pengembangan program kerja yang berkaitan dengan hubungan industrial.
TUJUAN PROGRAM
- Menjamin kompetensi dan kualitas kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BNSP.
- Memberikan pengakuan terhadap keahlian dan kemampuan yang telah disertifikasi oleh BNSP.
- Meningkatkan daya saing dalam pasar kerja dan industri.
- Meningkatkan kualitas hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan atau serikat pekerja melalui peningkatan kompetensi
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja dalam menjalankan tugasnya.
- Meningkatkan kepercayaan dan keamanan perusahaan terhadap kinerja Kepala Hubungan Industrial dalam mengelola hubungan industrial.
Unit Kompetensi Bagian Hubungan Industrial
- Menyusun Uraian Jabatan
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
- Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu
- Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
- Membuat Kesepakatan Kerja
- Menyusun Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama
- Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif
- Menangani Keluhan Pekerja
- Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin
- Melaksanakan Proses Pemutusan Hubungan Kerja
WAKTU PELAKSANAAN Bagian Hubungan Industrial Tempat : Menyesuaikan Instansi Waktu : 2 Hari Training , 1hari sertifikasi uji kompetensi
Investasi & Fasilitas Bagian Hubungan Industrial- Minimal kouta 5 orang
- Fasilitas : Certificate,Training kits, Lunch, Coffe Break
Instruktur Hubungan Industrial Praktisi yang berpengalaman dan bersertifikasi Profesi BNSP
Pembayaran Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening
137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa *Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training. Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian