PENDAHULUAN
AHLI PENGENDALI PENGEBORAN INDUSTRI MIGAS - Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (
supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat beban di Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten. Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. OMC (Oil and Gas Management Center) merupakan Assesment Center atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP Migas yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP. Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Pelatihan Ahli Pengendali Pengeboran (Tool Pusher) merupakan pelatihan untuk Ahli Pengendali Pengeboran yang bertanggung jawab untuk mengatur proses pengikatan untuk alat angkat angkut berat pada aktivitas pengolahan minyak dan gas.
MATERI PELATIHAN
- 001.01 Melaksanakan persyaratan kesehatan keselamatan kerja dan lindungan lingkungan di tempat kerja pengeboran
- 002.01 Melaksanakan pembinaan kerja sama
- 003.01 Melaksanakan pencegahan, pemadaman kebakaran
- 004.01 Menyesuaikan diri dalam hal menangani bahan kimia berbahaya dan melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan
- 005.01 Melaksanakan penerapan prosedur darurat
- 006.01 Melaksanakan penerapan pencegahan polusi lingkungan
- 007.01 Melaksanakan penerapan peraturan tambang migas dan panas bumi
- 027.01 Memilih sistem peralatan pengangkat (hoisting system) drilling rig
- 028.01 Memilih sistem peralatan putar (rotating system) drilling rig
- 029.01 Memilih sistem peralatan sirkulasi (circulating system) drilling rig
- 013.01 Mengoperasikan sistem peralatan pencegah semburan liar (blowout prevention system)drilling rig
- 014.01 Melaksanakan pencegahan dan pengendalian tekanan sumur
- 015.01 Memilih system motor penggerak (prime mover system) drilling rig
- 030.01 Memilih sistem peralatan pencegah semburan liar (blowout prevention system)drilling rig
- 031.01 Mendesain Optimasi Hidrolika Pengeboran
- 032.01 Mendesain penanganan problema pengeboran
- 033.01 Merencanakan pengendalian tekanan sumur dan pencegahan semburan liar untuk bit tidak di dasar lubang
- 034.01 Menghubungkan pelaksanaan operasi uji kandungan lapisan (Drill Stem Test)dengan kondisi reservoir
- 035.01 Mengatur pekerjaan penyemenan
- 036.01 Merancang rangkaian pipa bor (Drill Stem)
- 037.01 Melaksanakan rig-up, rig-down dan moving
- 038.01 Memilih drilling bit
- 039.01 Melaksanakan pengendalian tekanan sumur
- 040.01 Melaksanakan pengeboran berarah/mendatar (Directional/ Horizontal Drilling)
- 001.01 Mengerjakan rutinitas sistem penanggulangan bahaya Hydrogen sulfide
- 002.01 Melaksanakan pemancingan (Fishing job)
WAKTU PELAKSANAAN Tempat : Menyesuaikan Instansi Waktu : 2 Hari Training , 1hari sertifikasi uji kompetensi
Investasi & Fasilitas Minimal kouta 5 orang
Fasilitas : Certificate,Training kits, Lunch, Coffe Break Instruktur
Praktisi yang berpengalaman dan bersertifikasi Profesi BNSP Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa
*Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training. Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian