Langkah-langkah yang dilakukan dalam proses evaluasi penggunaan energi di suatu organisasi adalah untuk mengidentifikasi potensi pengurangan konsumsi energi. Investigasi yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui secara mendalam bagaimana energi digunakan dalam organisasi tersebut. Tujuan utama dari investigasi ini adalah untuk mengidentifikasi langkah-langkah penghematan energi, penghematan biaya, dan pengurangan emisi lingkungan yang dapat dilakukan. Dengan melakukan evaluasi ini, organisasi dapat mengoptimalkan penggunaan energi mereka dan memberikan kontribusi positif terhadap keberlanjutan lingkungan serta mengurangi biaya operasional yang terkait dengan konsumsi energi. Tugas seorang auditor energi mencakup beberapa langkah esensial untuk menghemat penggunaan energi. Pertama, ia harus mengidentifikasi dan menetapkan prioritas langkah-langkah penghematan energi yang perlu diambil. Selanjutnya, auditor harus menyusun laporan pemeriksaan keuangan yang berisi hasil analisis energi dan rekomendasi untuk mengurangi biaya energi. Untuk melakukan tugas ini, auditor harus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berbagai aspek, seperti selubung bangunan, sistem mekanis, sistem elektris, dan sistem pemrosesan. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menentukan sejauh mana masing-masing sistem tersebut menggunakan energi. Selain itu, auditor energi juga harus melakukan berbagai tes, seperti menguji peralatan yang menggunakan energi, guna memperoleh informasi yang akurat tentang pemakaian energi oleh peralatan tersebut. Semua langkah tersebut sangat penting untuk mencapai tujuan akhir dari tugas auditor energi, yaitu mengidentifikasi potensi penghematan energi yang dapat membantu mengurangi pengeluaran biaya energi secara signifikan. Dengan melakukan tugasnya dengan cermat, auditor energi berperan penting dalam mendukung efisiensi energi dan keberlanjutan lingkungan. Tuntutan bagi seorang manajer di bidang audit energi adalah untuk memiliki pemahaman mendalam tentang struktur organisasi, kebijakan, serta proses operasional dan produksi suatu perusahaan. Dengan pemahaman ini, diharapkan mereka dapat mengidentifikasi dan memahami kebutuhan energi yang ada dalam perusahaan serta melakukan analisis terhadapnya. Dari hasil analisis tersebut, manajer audit energi diharapkan dapat memberikan rekomendasi berupa solusi, cara, dan metode yang dapat membantu perusahaan mencapai efisiensi energi yang optimal, sehingga biaya operasional perusahaan dapat dikurangi secara signifikan. Dengan demikian, manajer audit energi berperan penting dalam mendukung perusahaan dalam upaya penghematan energi dan pengurangan biaya operasional. Regulasi konservasi energi di Indonesia terdiri dari beberapa peraturan yang penting, termasuk Undang-Undang (UU) serta peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKKNI). Pertama, UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi memberikan dasar hukum bagi regulasi konservasi energi di Indonesia. Undang-Undang ini menetapkan kewajiban bagi pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan konservasi energi guna memastikan penggunaan energi yang efisien dan berkelanjutan. Selanjutnya, Kementerian ESDM menerbitkan beberapa peraturan terkait konservasi energi, yaitu:
- Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2012 tentang Konservasi Energi pada Bangunan Gedung. Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan energi bangunan gedung yang harus dipenuhi agar penggunaan energinya lebih efisien.
- Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2012 tentang Konservasi Energi pada Kendaraan Bermotor. Peraturan ini mengatur tentang standar dan persyaratan untuk kendaraan bermotor yang lebih efisien energi, termasuk mengenai emisi gas buang.
- Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2012 tentang Konservasi Energi pada Industri. Peraturan ini mengatur tentang upaya penghematan dan penggunaan energi yang efisien di sektor industri, termasuk penggunaan teknologi dan sistem yang mendukung efisiensi energi.
- Auditor Energi Kompetensi Gedung dan Bangunan: Pelatihan ini menekankan pada penilaian dan analisis efisiensi energi dalam gedung dan bangunan. Auditor energi dengan kompetensi ini dapat mengidentifikasi potensi penghematan energi, mengusulkan solusi perbaikan, dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi energi di gedung dan bangunan.
- Auditor Energi Kompetensi Termal dan Mekanikal (Industri): Pelatihan ini fokus pada penilaian efisiensi energi dalam proses termal dan mekanikal di industri. Auditor energi dengan kompetensi ini dapat melakukan analisis dan pengukuran energi yang terkait dengan sistem termal dan mekanikal di industri, serta memberikan saran dan tindakan perbaikan untuk mengoptimalkan penggunaan energi.
- Auditor Energi Kompetensi Kelistrikan (Industri): Pelatihan ini bertujuan untuk mengembangkan kemampuan auditor energi dalam melakukan penilaian dan analisis efisiensi energi pada sistem kelistrikan di industri. Auditor energi dengan kompetensi ini dapat mengidentifikasi konsumsi energi yang tidak efisien, mengusulkan tindakan perbaikan untuk mengurangi konsumsi energi, dan memberikan rekomendasi penggunaan sumber energi yang lebih efisien.
Sumber:
- Engineering.com - "10 Key Skills That Every Engineer Should Have" - https://www.engineering.com/DesignerEdge/DesignerEdgeArticles/ArticleID/4863/10-Key-Skills-That-Every-Engineer-Should-Have.aspx
- Medium.com - "Skills You Need to Become a Successful Engineer" - https://medium.com/swlh/skills-you-need-to-become-a-successful-engineer-2c234be7db64
- Energy Management Association - "Competencies for Energy Managers" - https://www.energymgmt.org/file/3E608383-963D-4A8B-B3FB-CC7C0B68B33F
- SKKNI 53 Tahun 2018 tentang Kompetensi Auditor Energi.
- https://jdih.esdm.go.id/uploads/files/PM_No_12_Tahun_2012_Konservasi_Energi_pada_Bangunan_Gedung.pdf
- https://jdih.esdm.go.id/uploads/files/PM_No_13_Tahun_2012_Konservasi_Energi_pada_Kendaraan_Bermotor.pdf
- https://jdih.esdm.go.id/uploads/files/PM_No_14_Tahun_2012_Konservasi_Energi_pada_Industri.pdf
- https://www.bphmigas.go.id/ckfinder/userfiles/files/SKK_MIGAS/2006/SKK%20001%20MIGAS%202006.pdf