Deskripsi Pengujian Mainan Elektrik Keamanan
Pengujian Mainan Elektrik Keamanan Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Mainan Anak berlaku pada 1 Mei 2014. Para pelaku usaha dan distributor wajib menerapkan SNI mainan dan memastikan bahwa produk mainan anak yang diproduksi dan dijual memenuhi ketentuan SNI.. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 55/M-IND/PER/11/2013/ yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-Ind/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku lembaga pemerintah yang mengkoordinasikan kegiatan di bidang standarisasi secara nasional, telah menetapkan lima SNI berkenaan dengan keamanan dan keselamatan mainan anak. Aturan SNI tersebut yaitu : (1) SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan Mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis, (2) SNI ISO 8124-2:2010, Keamanan Mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar, (3) SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan Mainan – Bagian 3: Migrasi unsur tertentu, (3) SNI ISO 8124-4:2010, Keamanan Mainan – Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal, dan (5) SNI IEC 62115:2011, Mainan elektrik – Keamanan. Standar Nasional Indonesia (SNI) ini dengan judul
Mainan Elektrik – Keamanan, merupakan adopsi identik dari IEC 62115 ed 1.1 consul. With am 1&2:2004 dengan judul
Electronic toys – safety dengan metode reprint-republikasi Standar ini disusun oleh subpanitia teknis 97-01-S1, Mainan Anak dari Panitia Teknis 97-01, Rumah tangga, hiburan dan olah raga. Standar ini telah dikonsesuskan di Jakarta, pada tanggal 1 Desember 2011. Konsesus ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait yaitu perwakilan dari produsen, konsumen, pakar dan pemerintah.
Tujuan
Setelah mengikuti training ini diharapkan peserta dapat memahami tentang standarsasi pengujian elektrik pada mainan sehingga dapat memenuhi standar SNI
- Scope
- Normative references
- Definitions
- General requirements
- General conditions for the test
- Criteria for reduced testing
- Making and instructions
- Power input
- Heating and abnormal operation
- Electric strength at oprating temperature
- Moisture resistance
- Electric strength at room temperature
- Mechanical strength
- Construction
- Protection of cords and wires
- Components
- Screws and connections
- Clearances and creepage distances
- Resistance to heat and fire
- Radiation, toxicity and similar hazards
Annex A – Experimental sets Annex B – Needle – Flame test Annex C – Automatic control and switches Annex D – Sequence of the tests of clause 19 Annex E – Toys incorporating laser and light – emitting diodes
METODE Presentasi, discussion, Uji Lab
Waktu, Tempat dan Fasilitas- Menyesuaikan permintaan peserta/Instansi dengan durasi pelaksanaan selama 2 (Dua) hari class room.
- Tempat : disiapkan oleh Instansi peserta
- Investasi sebesar Rp. 40.000.000,- untuk maksimal 20 orang peserta. Apabila ada penambahan peserta akan dikenakan biaya tambahan sebesar 60 % dari harga rata-rata per peserta.
- Sudah Termasuk:
- Fee Instruktur
- Staff pendukung
- Sertifikat Training
- Training Kits (Modul dan Alat Tulis)
- Belum termasuk:
- Transportasi Instruktur
- Akomodasi Instruktur
- Konsumsi
- Tempat/Ruang Training
Instruktur Tim Instruktur ****************************************************************** [ninja_form id=2]